JAKARTA, Sultantv.co – Koalisi Rakyat Banten (KRB) yang menaungi nelayan, petani tambak, petani sawah, dan elemen masyarakat sipil, menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus menuntut kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) RI terkait kerusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup yang kian masif terjadi di wilayah pesisir utara Banten.
Aspirasi tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat setempat dalam audiensi resmi yang berlangsung di Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Perwakilan Koalisi Rakyat Banten, Iqbal Riyadhi, mengungkapkan bahwa pembangunan yang berlangsung di wilayah utara Kabupaten Serang selama ini telah membawa dampak destruktif bagi ekosistem dan mata pencaharian warga.
Berbagai aktivitas pembangunan memicu praktik reklamasi dan penimbunan pantai, pengurugan aliran sungai serta saluran air, pembabatan hutan bakau, kerusakan kawasan lindung, hingga penyempitan ruang gerak nelayan dan hilangnya lahan-lahan produktif masyarakat.
Secara khusus, koalisi ini menyoroti dampak dari proyek Pembangunan Terpadu Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, serta sejumlah proyek lainnya yang tersebar di sepanjang garis pantai utara Banten.
Keberadaan proyek-proyek tersebut dinilai memicu konflik pertanahan, praktik perubahan tata ruang yang tidak sesuai peraturan atau bersifat “titipan”, serta penguasaan ruang pesisir secara sepihak yang mengancam keberlangsungan hidup warga setempat.
”Kerusakan lingkungan yang terjadi diperparah oleh kebijakan tata ruang yang minim partisipasi publik, tidak memperhatikan daya dukung lingkungan, dan cenderung mengakomodasi kepentingan korporasi besar,” tegas Iqbal kepada wartawan, Sabtu, 23 Mei 2026.
Pihaknya juga menyayangkan belum adanya tindakan nyata maupun sikap tegas dari aparat penegak hukum terhadap berbagai kasus pelanggaran yang teridentifikasi.
Mulai dari reklamasi bermasalah, pengurugan badan air, perusakan mangrove, hingga pencemaran lingkungan, semuanya berjalan tanpa adanya proses hukum yang transparan atau sanksi yang menimbulkan efek jera.
Merespons kondisi kritis tersebut, KRB secara resmi mendesak Kementerian Lingkungan Hidup untuk mengambil lima langkah strategis dan mendesak, antara lain melakukan audit lingkungan hidup secara menyeluruh di seluruh wilayah pesisir utara Banten.
Kemudian, mengevaluasi kelayakan Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) serta kesesuaian rencana tata ruang wilayah dengan fakta di lapangan.
Ketiga, mengusut tuntas seluruh dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Lalu, menghentikan segera seluruh aktivitas pembangunan yang terbukti merusak lingkungan dan ekosistem pesisir.
Terakhir, menindak tegas para pelaku pelanggaran, baik melalui sanksi administratif maupun proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iqbal menegaskan, negara tidak boleh membiarkan rencana tata ruang dan kebijakan pembangunan hanya dijadikan alat legitimasi untuk merampas ruang hidup masyarakat pesisir.
Ia berharap audiensi ini menjadi titik tolak perbaikan dan pemulihan, serta menegaskan kembali komitmen negara dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak warga.
”Negara tidak boleh membiarkan tata ruang dan pembangunan menjadi alat legitimasi perampasan ruang hidup masyarakat pesisir. Selamatkan pesisir utara Banten. Tegakkan hukum lingkungan,” tegas Iqbal. (Red/ RG)





