SERANG, Sultantv.co – Wali Kota Serang Budi Rustandi mempersilahkan pihak Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, untuk memeriksa semua Bendahara Puskesmas di masing-masing kecamatan.
Diketahui, pemanggilan Kejari kepada 16 petugas Bendahara Puskesmas terkait laporan keuangan, atau penggunaan anggaran Puskesmas tahun 2020-2025.
Adapun Kota Serang memiliki 16 Puskesmas yang tersebar di masing-masing kecamatan. Terdiri dari 7 Puskesmas rawat inap, dan 9 Puskesmas non rawat inap.
“Itu dalam rangka pengumpulan data. Ya bagus lah untuk Pemerintah Kota Serang, karena itu kan menjadi bahan evaluasi di awal pemerintahaan saya,” kata Budi, ditemui Puspemkot Serang, Jumat, 25 April 2025.
“Dan insya Allah pak Kadis (Kepala Dinas Kesehatan) mempersiapkan segala sesuatunya, dalam rangka agar pelayanannya lebih baik,” sambungnya.
Budi mengaku belum mengetahui secara detail, alasan pemanggilan pihak Kejari Serang terhadap 16 petugas Bendahara Puskesmas.
Namun, berdasarkan informasi sementara yang ia terima, bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pemotongan insentif jasa pelayanan.
“Belum tahu saya. Cuma hanya laporan terkait bahwa ini jasa pelayanan jangan sampai ada pemotongan,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanuddin membenarkan adanya pemanggilan dan pemeriksaan dari pihak Kejari kepada sejumlah petugas Bendahara Puskesmas.
“Ia betul puskesmas-puskesmas itu datang Kejaksaan Negeri Serang dan sejauh ini dimintai keterangan,” ungkap dia.
“Maka, kita harus mau bermitra dalam rangka memberikan keterangan,” lanjut Hasanuddin.
Ia mengatakan petugas Puskesmas yang dipanggil dan diperiksa oleh Kejari Serang, adalah sebagai Bendahara Puskesmas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Bendahara JKN seluruhnya (se-Kota Serang),” ucap Hasanuddin. (Roy)