JAKARTA – Vidio bekerjasama dengan Polda Banten menindak dua aplikasi penyiaran online ilegal, yaitu LK 21 dan Drakorindo, yang diduga melakukan tindak pembajakan terhadap Original Series milik Vidio.
Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Vidio dalam melindungi hak cipta dari berbagai konten karya anak bangsa terutama dalam bidang penyiaran dan juga perfilman di Indonesia.
Selain itu, tindakan tegas ini juga merupakan bagian dari berbagai upaya pemberantasan pembajakan konten, yang tengah beredar di kalangan masyarakat.
“Langkah tegas seperti ini dilakukan untuk melindungi hak kekayaan intelektual seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Kami mewakili klien kami, Vidio, dalam hal ini telah bekerja sama dengan Polda Banten, berupaya untuk melindungi dan mengimplementasikan hak kekayaan intelektual dan hak cipta dari klien kami,” kata Eben Eser Ginting, S.H, selaku Tim Kuasa Hukum dari Vidio dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Eben Eser Ginting menyatakan Vidio tidak akan mentolerir tindakan pembajakan dalam bentuk apapun dan akan selalu berkomitmen untuk memberantas pembajakan konten penyiaran dan perfilman di Indonesia.
“Kerjasama antara Vidio dan Kepolisian Daerah Banten juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat Indonesia akan bahaya pembajakan situs streaming, beserta ancaman hukum yang berlaku sesuai dengan regulasi pemerintah,” ujar dia.
Sementara itu, Gina Golda Pangaila, selaku VP Legal & Anti-Piracy Vidio, mengungkapkan pembajakan atau pencurian hak kekayaan intelektual tidak hanya bagi merugikan Vidio, namun juga bagi industri kreatif Indonesia secara keseluruhan.
“Bahkan sebagai dampak jangka panjang-nya, pembajakan mampu mematikan para pelaku industri kreatif, terutama mereka para produsen konten-konten lokal,” ujar dia.
Maka dari itu, Vidio berkomitmen untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi para sineas perfilman Indonesia dan semua pihak yang terlibat dalam pembuatan konten lokal ini. []