JAKARTA – Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, melaporkan Ferdy Sambo dan Istrinya, Putri Candrawathi atas dugaan tindakan membuat laporan palsu terkait tuduhan pelecehan seksual.
“Agenda hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHP,” kata Kamaruddin saat ditemui awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).
Adapun Pasal 317 KUHP berbunyi: barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu kepada pembesar Negeri tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum karena mengadu dengan memfitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Lalu, Pasal 318 yakni Barangsiapa dengan sengaja dengan melakukan sesuatu perbuatan, menyebabkan orang lain dengan palsu tersangka melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, maka dihukum karena tuduhan mempitnah, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
Alasan pelaporan dua pasal itu, lanjut Kamarudin, juga mengingat bahwa laporan awal soal dugaan pelecehan serta percobaan pembunuhan yang dilaporkan ke Polres Jakarta Selatan waktu lalu, telah dihentikan atau SP-3 oleh Bareskrim Polri.
“Di mana Pak FS membuat laporan di Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan. Demikian juga ibu PC membuat laporan polisi juga bahwa dia adalah korban pelecehan dan/atau kekerasan seksual,” sebutnya.
Namun demikian, Kamaruddin merasa geram dan memutuskan melaporkan kembali terkait adanya dugaan laporan palsu, lantaran Ferdy Sambo maupun Istrinya masih kerap dianggap sebagai korban pelecehan seksual.
“Kedua laporan itu sudah di-SP 3 oleh Dirtipidum Polri, tetapi masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oke supaya ada kepastian hukum kita membuat laporan polisi sore ini,” tuturnya.
“Iya, karena pengacaranya kan terus mengatakan bahwa ibu PC sama Pak Sambo ini korban kekerasan dan korban kekerasan seksual,” tambah dia.
Adapun barang bukti yang telah disiapkan Kamaruddin dalam laporan kali ini, adalah surat kuasa dari pihak keluarga hingga bukti surat penghentian pengusutan perkara yang dilaporkan pihak Sambo. []