JAKARTA – Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Roy Suryo. Perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 20 hari.
“Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di kantornya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Berkas perkara Roy Suryo sendiri telah dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Polisi saat ini masih menunggu berkas tersebut diteliti jaksa.
“Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita,” terang Zulpan.
Saat ini, Jaksa tengah mempelajari berkas perkara Roy Suryo. Jika berkas dinyatakan lengkap, penyidik kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atau Tahap II.
“Kalau tidak lengkap atau P-19 nanti petunjuknya (dari kejaksaan). Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak,” kata Zulpan, beberapa waktu lalu.
Roy Suryo yang juga mantan politikus Demokrat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ujaran kebencian bernada SARA buntut unggahannya di media sosial.
Roy Suryo dipersangkakan dengan Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga pasal 156 a KUHP dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. []



