More
    BerandaBERITACegah Tindakan Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten, Andra Soni Keluarkan Surat Edaran

    Cegah Tindakan Korupsi di Lingkungan Pemprov Banten, Andra Soni Keluarkan Surat Edaran

    Gubernur Banten Keluarkan Surat Edaran, Cegah Tindakan Korupsi di Momen Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijrah

    SERANG, Sultantv.co – Gubernur Banten, Andra Soni, telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 10 tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, terkait hari raya Idul Fitri 1446 hijriah di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.

    Keputusan ini dibuat demi terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi. Khususnya pengendalian gratifikasi hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

    Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Staf Ahli Gubernur Banten, Asisten Sekretariat Daerah (Asda) Provinsi Banten, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Banten, Dirut RSUD Banten, BUMD pemerintah Provinsi Banten, dan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Provinsi Banten.

    Dalam isi surat tersebut, terdapat tujuh poin yang menjadi catatan penting dan harus diperhatikan oleh para pejabat maupun seluruh ASN Pemprov Banten.

    “Pertama, ASN Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, serta mendukung upaya pencegahan korupsi,” ujar Andra Soni melalui surat tersebut, Minggu, 23 Maret 2025.

    Kemudian, lanjut Andra Soni, seluruh ASN Pemprov Banten dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/ parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

    “Termasuk permintaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun atas nama institusi kepada masyarakat, perusahaan, dan atau ASN lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,” lanjutnya.

    Politisi Gerindra ini kembali menekankan, apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau dengan tugasnya.

    Maka, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Provinsi Banten, atau Inspektorat Daerah Provinsi Banten.

    Pelaporan tersebut dapat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari kerja, sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

    Hal ini berdasarkan Pasal 12B dan Pasal 12C undang-undang (UU) nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

    “Poin keempat, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak atau kadaluwarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial antara lain panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan setelah melakukan koordinasi kepada UPG Provinsi Banten disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG Provinsi Banten melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK,” tuturnya.

    Andra Soni juga melarang kepada para ASN Pemprov Banten dan pegawai BUMD Banten agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Sebab, fasilitas tersebut hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

    Oleh karenanya, ia berharap kepada para Kepala Perangkat Daerah, Direktur RSUD, dan BUMD dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dan memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

    “Ini untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi dengan memberikan imbauan secara internal kepada pegawai di lingkungan kerjanya, untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta menertibkan surat edaran terbuka atau penertiban secara publik kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun,” jelasnya.

    Di akhir poin, Andra Soni mengatakan pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Provinsi Banten, melalui email upg.banten@gmail.com.

    Selain itu, pelaporan tersebut juga dapat dilakukan secara langsung ke KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL), pada tautan gol.kpk.go.id atau email pelaporan gratifikasi@kpk.go.id.

    “Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” ucapnya.

    Surat edaran ini ditetapkan di Serang, pada tanggal 19 Maret 2025, dan distempel serta ditanda tangani oleh Gubernur Banten Andra Soni. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular