Jakarta – Terus mantapkan dan melakukan percepatan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membentuk satuan tugas (satgas) pembangunan infrastruktur ibu kota baru.
Hal ini tercantum dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 1419/KPTS/M/2021 tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Mengutip Kepmen tersebut, satgas ini dibentuk untuk persiapan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Kepmen ini ditetapkan tanggal 15 November 2021.
”Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara yang selanjutnya disebut Satgas IKN dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Keputusan Menteri ini,” ujar Menteri Basuki seperti dalam keterangan tertulis pada Selasa, (14/11/2021).
Satgas IKN bertugas membantu Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara dengan pendekatan keterpaduan, inovatif, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Satgas ini terdiri atas penanggung jawab, tim pengarah, satgas perencanaan, satgas pelaksanaan, dan tim sekretariat. Penanggung jawab dipegang oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, ketua tim pengarah dipegang oleh Hermanto Dardak, ketua satgas perencanaan dipegang oleh Imam S. Ernawi, dan ketua satgas pelaksanaan dipegang oleh Danis Sumadilaga. (red)




