SERANG – Seorang paman berinisial DYS (49) tega memperkosa keponakannya berinisial K (17) hingga hamil di Kota Serang, Banten. Perbuatan bejat itu dilakukan DYS di rumah korban saat sedang sepi.
Perbuatan tersangka itu diduga telah dilakukan saat korban masih sekolah di tingkat menengah pertama. Dalam setiap perbuatannya, tersangka ini juga selalu menggunakan kata-kata ancaman ke korban.
“Pelaku masuk ke dalam kamar korban kemudian mengajak korban berhubungan badan, korban menolak, pelaku marah dan mengancam korban, kemudian pelaku langsung menyetubuhi korban,” kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea, Rabu (15/12/2021).
Mengetahui keponakannya hamil 5 bulan, pelaku DYS mengajak korban ke dukun beranak untuk menggugurkan kandungannya, namun ditolak oleh K. Kini, K telah melahirkan seorang bayi berusia 2 bulan.
Keluarga yang kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi, hingga akhirnya DYS ditangkap pada Sabtu dini hari, 11 Desember 2021 sekitar pukul 02.20 wib. “Pelaku ditangkap Unit 4 PPA Sat Reskrim Polres Serang Kota di rumah pelaku,” terangnya.
Polisi kemudian membawa dan memeriksa pelaku DYS di Mapolres Serang Kota. Para saksi termasuk korban juga sudah dimintai keterangan. Korban K juga sudah dilakukan visum, untuk memperkuat bukti pemerkosaan yang dilakukan DYD terhadap dirinya.
Saat ini korban sudah melahirkan dan si anak berusia dua bulan serta dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang. “Sekarang korban sudah melahirkan dan dirawat di rumah aman,” kata Maruli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 dan juncto pasal 82 ayat 1 dan 2, Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak juncto Pasal 64 KUHP. []



