TANGERANG – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang merombak jadwal kegiatan belajar mengajar (KBM) murid sekolah pada Desember 2021 ini.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin menjelaskan, bahwa pada 17-31 Desember 2021 yang seharusnya waktu libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, kini para murid SD dan SMP tetap melangsungkan KBM.
Menurutnya, dengan pembatalan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PPKM) Level 3 hal ini tidak mempengaruhi pergerakan jadwal libur sekolah yang sebelumya ditetapkan.
“PPKM Level 3 memang dicabut. Tapi, Permendikbud No 29/ 2021 belum dicabut, jadi tetap kita dasarnya ada. Untuk libur sekolah, kami geser menjadi tanggal 3 sampai 20 Januari 2022,” ujarnya.
Jamaludin menambahkan, KBM pada akhir tahun ini dilaksanakan dengan dua metode, yakni daring dan luring. Pihaknya, meminta untuk seluruh orangtua tidak perlu khawatir terkait pergerakan libur. Karena, anak bisa mengikuti KBM secara daring maupun luring.
“Saya rasa orang tua ini kan sekarang boleh libur tuh, ketika orang tua libur bilang saja. Kalau misalnya dia mau libur, nanti bisa belajarnya virtual bukan tatap muka,”
“Saya rasa fleksibel saja seperti itu, tidak harus ribut itu bisa disesuaikan dengan kondisi,” tutur Jamaluddin. (RT)





