More
    BerandaBERITAWFH ASN Pemrov Banten Diperpanjang

    WFH ASN Pemrov Banten Diperpanjang

    Gubernur Banten Wahidin Halim perpanjang kebijakan work from home (WFH) dan melarang bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) . Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor : 800/1357 -BKD/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dan Batasan Bepergian Ke Luar Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten tanggal 21 Juni 2021.

    Surat edaran ini mengatur beberapa hal, di antaranya pelaksanaan tugas kedinasan di rumah (Work From Home/WFH) diperpanjang hingga 23 Juli 2021, pelaksanaan tugas kedinasan para ASN yang wajib melaksanakan protokol kesehatan dengan menjalankan pola hidup sehat, pelarangan kegiatan yang melibatkan banyak orang, tidak lebih dari 5 orang dengan jarak dua 2 meter, dan kewajiban melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat serta menerapkan 5M+3T.

    Untuk pembatasan atau pelarangan ke luar daerah, terdapat pengecualian untuk hal-hal yang dianggap mendesak, di mana tugas kedinasan harus memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala satuan kerja, ataupun mendapat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian.

    Terdapat hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah jika didapati ASN yang melanggar.

    Kebijakan ini diambil Gubernur Banten Wahidin Halim setelah ia mengetahui adanya tiga pejabat Pemprov Banten yang juga terpapar Covid-19, yaitu Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tabrani, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Muktarom, dan Kepala Dinas Pertanian Agus Tauchid.

    “Pejabat kita ada yang kena lagi tuh! Makanya harus lebih diperketat lagi Prokes-nya,” ujar Wahidin Halim, Senin (21/6/2021).

    Sebelumnya, beberapa pejabat di lingkungan Pemprov Banten seperti Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Banten Nana Suryana, Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Beni Ismail, Kepala BPKAD Provinsi Banten Rina Dewiyanti, dan mantan Kepala Inspektorat E. Kusmayadi juga sempat terpapar Covid-19.

    Begitupun Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mahdani, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Gunawan Rusminto, Kepala Dinas Perhubungan Tri Nurtopo, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Nurhana, serta Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Soerjo Soebiandono. (bian)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular