SERANG, Sultantv.co – Warga Lingkungan Sukadana 1 RT 01 hingga RT 05, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, memohon kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk menunda sementara, terkait rencana pembongkaran bangunan rumah di sepanjang kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Cibanten.
Alasannya, agar tidak menimbulkan psikis terhadap anak-anak warga setempat, sebab akan menghadapi hari raya Idul Adha 1446 Hijriah dan tahun ajaran baru sekolah.
Adapun rencana pembongkaran bangunan rumah di bantaran kali Cibanten, akan dilakukan pada tanggal 30 Mei mendatang.
Hal ini disampaikan oleh salah seorang warga Sukadana 1 RT 03, Nanang Nurmansyah, usai melakukan audiensi dengan jajaran DPRD Kota Serang di ruang aspirasi, Rabu, 21 Mei 2025.
“Pada intinya kita minta pembongkaran ini ditunda dulu sampai dengan batas waktu yang tertentu,” kata Nanang, kepada awak media.
Selain itu, warga juga meminta kebijakan Pemkot Serang agar diperlakukan secara manusiawi, untuk tidak merelokasi ke rumah susun sederahana sewa (rusunawa).
Warga justru mengajukan sebidang lahan Bengkok untuk membangun rumah sendiri, dan bersedia membayar uang sewa, tergantung kebijakan Pemkot Serang untuk nominal tagihannya.
“Atau pun secara parsial. Kemungkinan suatu saat nanti kita bisa memiliki tanah tersebut, sehingga kita bisa sejahtera dan nyaman gitu,” katanya.
“Kalau warga itu ada lahan, kita bangun rumah walaupun hanya dengan semperan, kalau ada lahan,” sambung Nanang.
Menurut Nanang, warga Sukadana menolak direlokasi ke rusunawa dikarenakan kondisi rusunawa saat ini tidak layak huni.
“Karena kita banyak lansia dan banyak anak-anak. Fasilitas di sana juga kurang, gak ada buat main buat anak-anak kalau di atas, paling di bawah. Terus pakai tangga, yang namanya tangga 10 lantai gimana jalannya. Dinding-dinding juga masih banyak yang bocor kalau mereka buang air kecil atau besar, rembes. Jadi tidak layak,” beber dia.
Apabila Pemkot Serang menolak permintaan warga, Nanang mengaku bahwa tindakan warga hanya bisa pasrah.
Warga keukeuh ingin diberikan lahan dari Pemkot Serang dan tidak ada keinginan untuk membeli rumah di perumahan lantaran terkendala biaya.
“Karena developer (perumahan) kan tahu sendiri, kita pembayaran di atas Rp 1 juta. Sementara masyarakat kami buruh serabutan, paling cukup sehari bekerja untuk makan,” katanya.
“Sementara ini kita dengan pak dewan puas tanggapannya. Walaupun belum bisa dikabulkan semua permintaannya,” imbuh Nanang.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman mengaku berkomitmen akan mendorong beberapa permintaan warga tersebut. Terutama perihal tanah Bengkok di dekat kampung Sukaluyu, yang sempat dijanjikan oleh Wali Kota.
Menurut dia, lahan tersebut bisa diberikan warga terdampak secara sewa, karena ada peraturan daerah (perda) yang mengatur hal tersebut.
“Atau memang pak Wali Kota membuat peraturan wali kota (perwal) mengenai aset Pemerintah Kota Serang, dan itu bisa masuk. Salah satunya PAD juga,” ujar Muji.
“Kalau beli memang harus diapresial tapi harus ada pendampingan dari pihak Kejaksaan, bisa atau tidak kalau lahan ini dibeli,” jelas dia. (Roy)