BerandaBERITATrunyan, Kuburan ‘’Wangi’’ di Bali

Trunyan, Kuburan ‘’Wangi’’ di Bali

Tradisi pemakaman Desa Trunyan Bali menyimpan keunikan tradisi Bali Kuno. Seseorang yang meninggal, jasadnya dibiarkan terbaring di tanah hingga membusuk. Uniknya, jasad itu tidak berbau busuk, melainkan wangi.

Tradisi pemakaman di desa Terunyan atau Trunyan, yang berada di kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali. Terletak di lereng gunung Batur dan berada di pinggir danau terdapat sebuah desa yang dihuni oleh salah satu suku Aga, Bali atau Bali kuno.

Masyarakat di desa ini memiliki tradisi yang berbeda dengan tradisi agama Hindu Bali pada umumnya yang melakukan ngaben pada orang-orang yang sudah meninggal.

Masyarakat desa Trunyan ini tidak menguburkan jenazah atau melakukan prosesi ngaben pada jenazah tersebut. Melainkan dengan membiarkan jasad yang ada dibiarkan membusuk di permukaan tanah dangkal berbentuk cekungan panjang di bawah udara terbuka.

Keunikan, keanehan, dan suasana penuh misteri inilah yang membuat Pemakaman Trunyan menjadi daya tariknya sendiri. Tak heran banyak wisatawan yang justru banyak mengunjungi Trunyan untuk melihat sisi lain dari keunikan Bali.

Konon, adat dan kebiasaan tidak menguburkan mayat di Trunyan ini sudah ada sejak ratusan tahun yang lalu yang dilakukan secara turun temurun. Salah satu alasan yang membuat pemakaman ini tidak mengeluarkan bau busuk sedikit pun karena keberadaan pohon taru menyan.

Legenda masyarakat mengatakan bahwa pohon taru menyan ini mengeluarkan semerbak wangi yang menyengat. Sehingga mampu menghilangkan bau-bau tidak sedap yang biasanya berasal dari mayat-mayat yang membusuk. Itulah sebabnya pemakaman ini tidak menimbulkan bau tak sedap, yang tercium hanyalah aroma daun dan tanah layaknya aroma hutan dan ladang pada umumnya.

Keberadaan pohon taru menyan ini yang pada akhirnya dijadikan nama desa sebagai Desa Trunyan. Hingga hari ini kebiasaan tidak mengubur mayat bagi jenazah-jenazah terpilih masih terus dilakukan oleh masyarakat lokal.

Seperti yang disebutkan di atas, tidak semua orang yang meninggal di Desa Trunyan bisa dimakamkan di Makam Trunyan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar jenazah, yaitu jenazah yang akan dimakamkan meninggal secara wajar yaitu tidak mengidap penyakit sebelumnya.

Keputusan jenazah yang bisa dimakamkan juga hasil pertimbangan yang dilihat dari baik dan buruknya perilaku orang tersebut semasa hidup. Secara adat, jenazah yang bisa dimakamkan di Makam Trunyan harus measuk dalam tiga kategori berikut:

  • Sema Muda yaitu pemakaman khusus bayi dan anak-anak.
  • Sema Wayah yaitu pemakaman bagi mereka yang sudah dewasa dan meninggal secara wajar.
  • Sema Bantas yaitu pemakaman khusus untuk mereka yang meninggal karena kecelakaan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular