BerandaBERITAPemprov dan DPRD Banten Sahkan Perda RZWP3K, Seperti Apakah Itu?

Pemprov dan DPRD Banten Sahkan Perda RZWP3K, Seperti Apakah Itu?

Pemerintah Provinsi Banten bersama dengan DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna tentang Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah inisiatif Gubernur Banten tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) pada Rapat paripurna DPRD Banten pada Kamis (7/1).

Perda RZWP3K guna memberikan aturan baru terhadap perlindungan wilayah pesisir pantai dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten. Apalagi beberapa waktu lalu diramaikan dengan penambangan pasir di pesisir Pantai Bayah, Kabupaten Lebak yang bisa mengakibatkan kerusakan pada ekosistem bawah laut.

Perda RZWP3K menjadi pedoman penggunaan sumber daya tiap-tiap satuan perencanaan disertai dengan penetapan struktur ruang dan pola ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilaksanakan atau tidak boleh dilakukan.

“Dengan adanya peraturan daerah ini, Pemprov Banten akan memiliki peraturan rencana tata ruang laut, sesuai dengan kewenangannya sepanjang 12 Mil diukur dari pasang tertinggi kearah laut lepas, sehingga dengan demikian maka panjang pantainya kurang lebih 517,42 km dan luas lautnya 11.112,590 km2” Kata Andika Hazrumy Wakil Gubernur Banten.

Dengan adanya Perda  RZWP3K setiap individu, perusahaan atau badan usaha lainya yang  memanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, harus memiliki izin yang berpedoman pada Perda RZWP3K  ini. (SultanTv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular