BerandaBERITATrend Digital Makin Kuat, BI Terbitkan Sistem Pembayaran Baru

Trend Digital Makin Kuat, BI Terbitkan Sistem Pembayaran Baru

Tren digitalisasi yang semakin menguat dan kompleks, membuat Bank Indonesia (BI) harus menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) terkait sistem pembayaran. Tertuang dalam PBI No.22/23/PBI/2020 tentang Sistem Pembayaran. PBI tersebut setidaknya menjelskan inovasi digital dengan mitigasi risiko. PBI tersebut juga merupakan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) tahun 2025.      

Dalam konferensi virtual, Asisten Gubernur BI Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran, Filianingsih Hendarta mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan mulai 1 Juli 2021 mendatang, sambil menunggu aturan-aturan turunannya. Selain itu, PBI yang baru didasarkan pada pendekatan berbasis aktivitas dan risiko, bukan pada pendekatan kelembagaan seperti aturan lama. Lebih lanjut ia mengatakan, BI akan menggandeng Self Regulator Organization (SRO) dalam sistem pembayarannya.   

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular