SERANG, Sultantv.co – Enam unit kendaraan dinas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang ditarik imbas dari efisiensi anggaran.
Efisiensi ini mengacu pada Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025.
Ketua KPU Kota Serang, Nanas Nasihudin mengatakan pesan Presiden Prabowo harus dipatuhi, dan hal itu sudah dilaksanakan juga oleh KPU RI.
“kita tinggal melaksanakan perintah itu, efisiensi dari sisi anggaran sudah dan operasionalnya juga sudah. Dan hari ini kita sudah melaksanakan beberapa pengurusan fasilitas itu,” ujar Nanas, usai acara Forum Group Discusion di Hotel Aston, Kota Serang, Rabu, 19 Februari 2025.
Penerapan efesiensi anggaran juga berdampak pada penarikan mobil dinas, milik jajaran komisioner KPU Kota Serang.
Nanas mengungkap, penarikan kendaraan dinas tersebut dilakukan pada tanggal 14 Februari 2025 kemarin.
“Iya terkait operasional kendaraan itu sudah semuanya, dari mulai (KPU) Kabupaten Kota itu tanggal 14 Februari kemarin. Sudah diambil sudah ditarik,” tuturnya.
Saat ini, enam mobil dinas milik jajaran komisioner KPU Kota Serang itu berada di kantor KPU Provinsi Banten.
“Sudah semuanya enam mobil itu, dan pool-nya di KPU Provinsi Banten,” ungkap dia.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya tidak ikut campur terkait kontrak kendaraan dinas KPU Kota Serang, karena yang berwenang adalah KPU RI dan pihaknya hanya sebagai pengguna saja.
Sebelum ada efisiensi anggaran, Nanas mengatakan, jika mobil dinas milik jajaran komisioner KPU Kota Serang itu bisa digunakan selama 1 tahun setelah Pilkada 2024.
“Kalau sebelumnya itu sekitar 1 tahun kontraknya setelah pilkada,” katanya.(Roy)