More
    BerandaBERITASoal Fakta Baru Nominal Honor Guru 'Fiktif', Begini Penjelasan Kadindikbud Kota Serang

    Soal Fakta Baru Nominal Honor Guru ‘Fiktif’, Begini Penjelasan Kadindikbud Kota Serang

    SERANG, Sultantv.co – Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang, Tb. M. Suherman memberikan klarifikasi terkait nominal honor dua guru ‘fiktif’ atau guru ‘siluman’ di SDN Teranggana.

    Diberitakan sebelumnya, Komisi II DPRD Kota Serang telah menemukan fakta terbaru mengenai angka nominal gaji guru ‘siluman’ di SD Negeri Teranggana, yakni sebesar Rp 1,5 juta per bulan.

    Suherman menjelaskan bahwa angka nominal upah guru ‘fiktif’ sejumlah Rp 700 ribu per bulan. Angka ini disebut bersih setelah dikenakan potongan pajak dan lainnya.

    Namun, berkaitan dengan peraturan Laporan Pertanggungjawabn (LPJ) Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka honor guru ‘siluman’ menjadi Rp 1,5 juta per bulan.

    “Kepala sekolah pengakuannya begini, saya menjelaskan dengan pak Kadis itu tidak dengan pajak katanya. 700 ribu itu bersih. Kepada Komisi II karena kaitannya dengan peraturan LPJ BOS maka dengan pajak dan segala macam jadi 1,5 juta,” jelas Suherman, saat ditemui wartawan di gedung Pemkot Serang, Kamis, 20 Februari 2025.

    Namun berapa pun jumlah honor yang diterima oleh guru fiktif, dikatakan Suherman, pihaknya mendesak agar uang tersebut segera dikembalikan ke kas daerah.

    “Maka Komisi II sepakat dengan saya untuk dikembalikan uangnya ke kas daerah dan dicoretlah dua guru fiktif itu, sudah tidak ada,” tegas dia.

    Disinggung soal data dua guru ‘siluman’ ini sudah berjalan sejak Juli 2024, Suherman mengaku belum mengetahui lantaran informasi yang ia terima hanya berdasarkan pengakuan dari kepala sekolah SDN Teranggana.

    “Ya pengakuan kepala sekolah tiga bulan kepada saya. Makanya kalau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan tetap diberikan sanksi kepala sekolahnya, agar dikembalikan ke kas daerah dan guru fiktif tersebut sudah dicoret,” katanya.

    Ia juga mengaku kembali dipanggil oleh Komisi II DPRD Kota Serang untuk dimintai keterangan, setelah ada temuan terbarunya.

    “Sudah memberitahukan, waktu kemarin,” ungkap Suherman.

    Dirinya menepis bahwa kasus guru fiktif ini terjadi akibat dari Dindikbud lengah dalam mengontrol kinerja para kepala sekolah maupun guru.

    “Bukan kecolongan. Jadi dia itu menerima guru fiktif itu guru honor, sekaligus merangkap operator sekolah. Ketika diminta di PPPK memilih guru. Operator sekolahnya tetap dia kerjakan tapi dia minta honor, jadi dua,” tuturnya.

    “Orangnya satu, guru fiktif dibayar dan operator komputer juga dibayar. Nah itu yang saya larang dan dua-duanya minta dicoret,” jelas Suherman. (Roy)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular