Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Domas, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang bernama Muninggar terancam hukuman mati di Dubai.
Muninggar diduga tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Banten, Maftuh Hafi mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2021.
“Meskipun sebenarnya itu tidak dilakukan secara sengaja, tapi hukumannya seperti apa memang belum diputuskan pengadilan,” ujar Maftuh, pada Rabu (23/3/2022).
Pada persidangan kedua, Muninggar dituntut kurungan enam bulan penjara dan denda 200 ribu dirham atau setara dengan Rp800 juta.
“Kita berupaya supaya denda ini bisa dibantu oleh pemerintah agar tidak dikenakan hukuman pancung atau hukuman mati,” ucapnya.
Maftuh mengaku akan berkomunikasi dengan pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu Muninggar. Sementara, Muninggar juga sedang mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Dubai.
Sebelumnya diberitakan, Muninggar terancam hukuman mati di Dubai lantaran tersangkut kasus kebakaran yang menyebabkan majikannya meninggal dunia.
Berdasarkan penuturan keluarga Muninggar di Kecamatan Pontang, peristiwa tersebut bermula saat Muninggar disuruh membakar bukur atau pewangi ruangan atas perintah majikannya.
Kemudian, setelah membakar bukur, Muninggar dipanggil majikannya untuk melakukan pekerjaan lainnya. Bukur yang dibakar di dalam kamar tanpa sengaja membakar sprei dan menyebabkan kebakaran.
Di dalam kamar, ada anggota keluarga majikannya. Nahasnya, majikan yang sedang di dalam kamar tersebut tidak bisa keluar hingga meninggal dunia karena menghirup asap tebal.
Atas peristiwa tersebut, Muninggar kemudian harus menjalani proses hukuman di Dubai. Saat ini, sudah dua kali persidangan yang dijalankan untuk mengadili Muninggar.