BerandaBERITACindaku, Makhluk Mitologi Penjaga Hutan Kerinci Jambi

Cindaku, Makhluk Mitologi Penjaga Hutan Kerinci Jambi

Cindaku memiliki rupa yang hampir mirip dengan werewolf, mahluk mitologi ini dikenal berasal dari daerah Jambi.

Jika werewolf adalah gabungan manusia serigala, maka cindaku adalah perwujudan dari manusia dengan harimau.

Menurut legendanya, cindaku adalah kekuatan magis yang merupakan sebuah warisan dari nenek moyang mereka. Mereka yang mampu berubah menjadi cindaku adalah yang memiliki bakat spiritual dan berdarah murni. 

Sosok asli dari Cindaku adalah seorang manusia yang bernama Tingkas. Tingkas adalah orang-orang yang memiliki ikatan batin sangat dekat dengan harimau, sedemikian dekatnya hingga membuat dirinya dapat berubah menjadi sosok siluman harimau. Masyarakat Kerinci menyakini bahwa Tingkas adalah nenek moyang mereka.

Tingkas pada masanya sangat berjasa bagi masyarakat Kerinci, serta membantu desa tersebut untuk melestarikan hutan. Keterhubungan Tingkas dan Cindaku berasal dari ikatan batin kuat serta mantra yang ditafsirkan. Tingkas hanya bisa berubah menjadi Cindaku jika meletakkan dada di tanah kelahirannya, yaitu Kerinci.

Melihat hal itu, masyarakat Kerinci mengeluarkan pendapat bahwa kekuatan Cindaku bukan dari sebuah kekuatan magis, melainkan kekuatan tersebut berasal dari mantra adat turun temurun desa tersebut. Tingkas yang merupakan nenek moyang Kerinci membuat kesepakatan bersama dengan harimau, agar saling menjaga satu sama lain.

Tingkas dapat mengubah wujud menjelma menjadi harimau, saat itu posisinya menjadi Cindaku, yang menengahi antar kedua kaum tersebut. Tingkas bersedia mengikuti kesepakatan itu karena banyak pertumpahan darah yang melibatkan dua kaum tersebut. Kesepakatan itu mengatur manusia tidak boleh menggangu kehidupan harimau, serta sebaliknya.

Jika terjadi pelanggaran, maka Cindaku akan turun tangan dan tanpa segan akan langsung menyerang orang yang bersalah. Hal yang sama berlaku bagi harimau, jika harimau menganggu dan membuat onar di kawasan manusia maka ada sanksi tersendiri bagi Si Raja Hutan.

Perjanjian itulah yang diciptakan sebagai perjanjian batas wilayah. Sebuah kutipan pernah mengatakan mengenai perjanjian tersebut bahwa, “Berlaku hingga ranting mati yang ditanami di tanah waktu itu tidak tumbuh berdaun apalagi berbunga“, yang berarti perjanjian tersebut akan bersifat kekal dan berlaku hingga selamanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular