More
    BerandaBERITATerima SKP2, Muhyani Teteskan AirMata

    Terima SKP2, Muhyani Teteskan AirMata

    SERANG – Muhyani (58) meneteskan air mata dan sujud syukur saat menerima Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dari Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Didik Farhan di Aula Kejati Banten, Senin (18/12).

    Muhyani yang tadinya dijerat perkara pembunuhan karena membunuh pencuri kambing miliknya, saat ini sudah dibebaskan dari tuntutan apapun dan namanya dipulihkan kembali.

    Usai menerima kertas bewarna merah mudah Muhyani mengucapkan terimakasih kapada semua pihak yang sudah membantunya.

    “Saya bersyukur saya berterimakasih pak,” katanya.

    “Institusi semua Polsek, Polres, Kejaksaan Tinggi saya bersyukur bebas terimaksih pak,” sambung Mulyani sebari berurai air mata.

    Sementara itu, Kajati Banten Didik Farhan mengatakan dengan adanya SKP2 tersebut tidak ada yang dapat menuntut apapun kepada Muhyani.

    “Kami serahkan di Kejaksaan Tinggi karena pak Muhyani dengan menerima ini SKP2 beliau itu sudah tidak ada menyandang lagi tersangka kalah ditutup perkaranya,” katanya.

    Penghentian penuntutan terhadap Muhyani berdasarkan Pasal 140 ayat (2) KUHAP, dalam hal penuntut umum memutuskan untuk menghentikan penuntutan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau perkara ditutup demi hukum.

    “Tidak ada embel-embelnya lagi sehingga memang harus diberitahukan seperti itu teman-teman sudah plus 140 ayat 2 itu,” ujarnya. (Fik)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular