More

    MUI Tetapkan Golput Pemilu 2024 Haram

    JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan hukum haram bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya atau dikenal golongan putih (golput) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 nanti.

    Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengatakan penetapan hukum haram bagi masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024 nanti. 

    Kata dia, keputusan terssbut berdasarkan fatwa yang pernah dikeluarkan MUI sebelumnya terkait kewajiban memilih pemimpin. 

    “Dalam fatwa yang dikeluarkan pada Ijtima Ulama II se-Indonesia pada 2009 menegaskan memilih pemimpin dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah (kepemimpinan) dan imarah (pemerintahan) dalam kehidupan bersama,” katanya dikutip dari laman MUI, Senin (18/12). 

    Ia juga mengatakan masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya disebut tidak bertanggung jawab terhadap jalannya bangsa ini. Utamanya, ia meminta masyarakat memilih satu dari tiga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 mendatang. 

    “Kita meminta pilihlah salah satu dari yang tiga. Mau nomor satu, dua, dan tiga silakan mana yang sesuai, kita sudah lihat dari visi misinya, debatnya siapa yang ngomongnya lebih bagus, mana yang lebih konsisten melaksanakannya,” jelas Kiai Cholil. 

    Lebih lanjut, Ia mengatakan setiap warga negara yang sudah memiliki hak pilih mempunyai tanggung jawab untuk mencoblos pemimpin Indonesia di masa mendatang. 

    “Jadi pemimpin adalah cermin dari masyarakat. Oleh karena itu, apa pun alasannya tidak boleh tidak memilih di pemilu yang akan datang (Pemilu 2024). Jadi harus memilih,” jelasnya. 

    Adapun isi fatwa yang dirujuk Kiai Cholil adalah hasil keputusan Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Masa’il Asasiyah Wathaniyah atau masalah strategis kebangsaan. Fatwa tersebut ditetapkan pada 26 Januari 2009 dengan judul Penggunaan Hak Pilih dalam Pemilihan Umum. 

    Berikut isi lengkap fatwa tentang Pengharaman Golput saat Pemilu yang ditetapkan di Padang Panjang seperti dilansir dari database fatwa MUI: 

    1.Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa

    2.Memilih pemimpin (nashbu al imam) dalam Islam adalah kewajiban untuk menegakkan imamah dan imarah dalam kehidupan bersama

    3.Imamah dan imarah dalam Islam menghajatkan syarat-syarat sesuai dengan ketentuan agama agar terwujud kemaslahatan dalam masyarakat

    4.Memilih pemimpin yang beriman dan bertakwa, jujur (siddiq), terpercaya (amanah), aktif dan aspiratif (tabligh), mempunyai kemampuan (fathonah), dan memperjuangkan kepentingan umat Islam hukumnya adalah wajib

    5.Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam butir 4 (empat) atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi syarat hukumnya adalah haram. (Fik)

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,500PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru