SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan surat ketetapan pengehentian penuntutan (SKP2) untuk Muhyani di Aula Kejati Banten, Senin (18/12).
Dengan diserahkannya SPK2 itu, status Muhyani dibersihkan dari tuntutan apapun, termasuk untuk wajib lapor.
Kajati Banten Didik Farhan mengatakan perkara yang dialami Muhyani menjadi perkara penting dan pengendaliannya sudah masuk ke Kejati Banten.
“Apa yang dilakukan Pak Muhyani adalah kalau bahasa di pasal 49 itu pembelaan karena terpaksa itu noodweer,” katanya.
Lanjutnya, dengan diserahkannya SKP2 Muhyani sudah tidak menyandang apapun termasuk status tersangkan maupun terdakwa.
“SKP2 ini surat ketetapan penting sudah menjadi orang yang tidak menyandang apapun karena tidak tersangka pak kalau terdakwah itu kalau udah dilimpah tidak menyandang itu,” ujarnya.
“Sehingga kenapa kita ngundang lurahnya juga misalnya Pak Muhyani pengurus surat keterangan kelakuan baik apa juga namanya catatan kebersihan gitu ya atau apapun dia udah enggak menyandang apapun jadi kita ataupun misalnya wajib lapor sudah enggak ada lagi karena sudah plus dia kalah seperti semula,” sambungnya. (Fik)