More
    BerandaBERITATegakkan Etik, Jamwas Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Kasus Korupsi Jalan

    Tegakkan Etik, Jamwas Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Kasus Korupsi Jalan

    Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto dalam rangka penegakan etik. Pemeriksaan ini dilakukan berbarengan dengan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah menyidik dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara.

    Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan, pemeriksaan terhadap Idianto di Kejaksaan Agung dilakukan simultan. “Pemeriksaannya bersamaan, KPK untuk dugaan pidananya, Kejaksaan untuk etiknya,” ujar Asep, Kamis (14/8/2025).

    Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa Idianto pada Kamis (7/8/2025). “Masih proses, nanti bisa diundang lagi untuk pendalaman,” kata Rudi. Selain Idianto, Jamwas juga memeriksa Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal Muhammad Iqbal serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal Gomgoman Halomoan Simbolon.

    Pemeriksaan etik ini dilatarbelakangi keterangan saksi di KPK yang menyebut adanya dugaan keterlibatan oknum kejaksaan dalam proyek jalan tersebut. Dugaan itu antara lain terkait penerimaan suap dari dua perusahaan pelaksana proyek, PT Dalihan Natolu Group dan PT Rona Na Mora. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat Dinas PUPR Sumut dan pimpinan kedua perusahaan swasta tersebut.

    Idianto, yang kini menjabat Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung setelah dimutasi berdasarkan SK Jaksa Agung Nomor 352 Tahun 2025, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi media.

    Pemeriksaan etik oleh Jamwas ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan menegakkan integritas dan menjaga marwah institusi, di tengah proses hukum yang berjalan di KPK. (Jodi)

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular