Langkah Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto yang membentuk Datesemen Khusus Kementerian Pertahanan (Denwalsus Kemenhan) mendapat sorotan Anggota Komisi 1 DPR-RI, TB. Hasanuddin. Hasanuddin menilai pembentukan Denwalsus tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dan berlebihan. Menurut Hasanuddin, Kemenhan itu sama dengan Kementrian lainnya sebagai kementerian “sipil.”
“Untuk pengamanan intern setiap kementerian boleh melakukan upaya masing masing, seperti di Setneg disebut Pamdal (Pengamanan Dalam) atau ditempat lain dengan nama lain,” ujar TB. Hasanuddin, Sabtu (9/4).
Jika kementerian memiliki kebutuhan khusus maka cukup koordinasi dengan TNI/Polri. “Pembentukan satuan khusus di Kemenhan, tak sesuai dengan ketentuan itu dan berlebihan. Kalau ada kebutuhan khusus sebaiknya koordinasi saja dengan TNI/Polri. Hasanuddin menambahkan, untuk urusan keprotokolan, jika ada tamu asing setingkat Presiden sudah diatur oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) baik pengawalannya maupun jajaran kehormatannya.
Hasanuddin mengatakan, tamu asing setingkat menteri yang datang ke Indonesia pengawalannya menjadi tanggung jawab PAM VVIP Polri. “Bila tamu tersebut datang ke Menhan dan perlu jajar kehormatan sudah disediakan KI Prot (Kompi protokol di Mabes TNI ). Kepala Biro Umum Kemenhan kemudian dapat langsung berkoordinasi dengan Danden Mabes TNI.
Diberitakan sebelumnya Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto membentuk pasukan khusus yang diberi nama Detasemen Kawal Khusus (Denwalsus). Pasukan khusus ini memiliki tugas penting Kementerian Pertahanan (Kemhan) di antaranya, mengawal dan menjaga Menhan, tamu-tamu khusus Kemhan dan sebagainya.
Pembentukan Denwalsus Kemhan diungkap Rizky Irmansyah, ajudan Prabowo melalui akun Instagramnya @rizky_irmansyah, Jumat (9/4). Dalam postingannya, Rizky membagikan video dan menggambarkan beberapa tugas penting dari Denwalsus.