BerandaBERITATak Bawa STRP, Pengendara Tangerang Diputar Balik

Tak Bawa STRP, Pengendara Tangerang Diputar Balik

Sejumlah pengendara terpaksa diputar balik saat melintas di check point Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, lantaran tidak membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) yang mulai diterapkan pada, Senin (12/7) lalu.

Dandim 0506/Tangerang, Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono menjelaskan, banyak pengendara roda dua maupun empat tidak bisa menunjukan STRP, sebagai syarat pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal selama PPKM Darurat.

“Hari ini pemberlakuan STRP. Ini seperti yang sudah-sudah kita menyeleksi betul, memeriksa kendaraan yang bisa menunjukkan surat itu bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal. Banyak, hampir separuhnya kita putar balik,” ujarnya saat ditemui di Daan Mogot.

Bambang menambahkan, penyekatan saat PPKM Darurat ini dilakukan sebagai upaya mengurangi mobilitas warga guna menekan laju penyebaran Covid-19. Untuk itu, seluruh kendaraan yang hendak melintasi Pos Sekat akan diperiksa oleh petugas, sesuai aturan pemerintah.

“Disini kita seleksi, kemudian bagi masyarakat yang belum memiliki segera melengkapi surat itu sesuai aturan pemerintah. Tapi bagi masyarakat yang belum mempunyai surat itu harap menyesuaikan sesuai aturan pemerintah kita putar balik,” tambahnya.

Bambang mengimbau, pada warga apabila bukan karena kebutuhan yang mendesak, untuk tetap berada di rumah. Apabila keluar rumah tetap melaksanakan protokol kesehatan covid-19.

“Selama PPKM Darurat ini mari sama-sama kita sukseskan program pemerintah ini. Program pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk menyelamatkan sesama. Angka penularan dan kematian kita sudah tahu semakin meningkat mari jaga protokol kesehatan,” tutupny. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular