BerandaBERITADemi Keefektifan PPKM, Dishub Perketat Aturan Angkutan Kota Tangerang

Demi Keefektifan PPKM, Dishub Perketat Aturan Angkutan Kota Tangerang

Sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perhubungan, memperketat kapasitas angkutan kota di Kota Tangerang.

Wahyudi Iskandar, Kepala Dishub Kota Tangerang mengatakan, sesuai aturan PPKM Darurat, kapasitas angkutan kota hanya boleh 50 % saja.

“Seluruh sektor transportasi itu dibatasi kapasitasnya, 50 % kapasitas sehingga tidak boleh lagi untuk angkutan umum itu termasuk angkutan pribadi bisa melebihi dari kapasitas yang ditetapkan,” ujar Wahyudi, Senin (13/7).

Selain itu, seluruh petugas Dishub Kota Tangerang juga ditugaskan untuk memastikan seluruh pengemudi dan penumpang menerapkan protokol kesehatan secara benar. Serta menegur dan menindak mereka yang melanggar

“Diwajibkan untuk betul-betul menaati protokol kesehatan, artinya ada penjarakan didalam kendaraan, penggunaan masker harus sudah sangat selektif,” tambahnya.

“Jam operasional nya dari jam 04.30 pagi hingga 22.00 WIB, itu angkutan umum masih boleh beroperasional, hingga 22.00 WIB, karena di Kota Tangerang ada empat stasiun, yang beroperasi nya sampai pukul 21.00 WIB.,” tutupnya. (RT)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular