BerandaBERITASatpol PP Tidak Bisa Tertibkan APK BK tanpa Bawaslu

Satpol PP Tidak Bisa Tertibkan APK BK tanpa Bawaslu

SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Banten tidak dapat melakukan penertiban atribut peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) yang tidak sesuai ketentuan. Hal itu, dikarenakan perlu adanya koordinasi dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Provinsi Banten, Paundra Bayu Ajie mengatakan pihaknya tidak dapat melakukan penertiban APK BK dengan semena-mena, karena perlu berkoordinasi dengan Bawaslu.

“Terkait itu, kita jadi tidak bisa kerja sendiri, kita harus koordinasi dulu dengan Bawaslu, karena untuk hal itu kita kan bermitra dengan Bawaslu, dan kita ikut dengan aturannya Bawaslu. Jadi kita gak bisa semena-mena juga,” kata Bayu kepada wartawan, Minggu (27/10).

Kata dia, koordinasi tersebut perlu dilakukan karena Bawaslu yang memiliki aturan terkait larangan pemasangan APK BK. Oleh karena itu, pihaknya tidak dapat melakukan penertiban jika tidak ada permintaan dari Bawaslu.

“Penertiban kita sudah lakukan pada akhir September kemarin. Itu ada permintaan dari Bawaslu Kabupaten Serang. Dan kita turun, membantu. Padahal secara kewenangan kita adalah lingkupnya Provinsi. Tapi untuk penertiban hal-hal yang seperti itu, kita bekerjanya berdasarkan kewilayahan, jadi bisa aja. Maka kemaren karena ada permintaan, ya kita turun untuk menertibkan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan secara kewenangan ada Perda yang mengatur terkait Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3). Akan tetapi perda tersebut berlaku secara umum, tidak mengatur secara rinci terkait APK BK. Oleh karena itu, pihaknya ikut aturan Bawaslu.

“Memang secara aturan, kita punya Perda (peraturan daerah) yang mengatur terkait K3 (Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan), tapi Perda kita itu bentuknya masih secara umum, tidak spesifik mengatur terkait APK BK. Makanya secara aturan, kita ikutnya ke aturan dari Bawaslu. Jadi semisal ada sanggahan dari pihak pemasang, itu Bawaslu yang akan bertanggungjawab atau menjelaskan,” tambahnya.

Sementara itu, salah seorang anggota Bawaslu Provinsi Banten Zaenal Muttaqin mengatakan, penertiban APK BK dilakukan bukan hanya kerja sama dengan Satpol PP sana, melainkan juga dengan berbagai pihak. Selain itu, selain pada masa tenang, Bawaslu terus menunggu laporan dari masyarakat untuk dapat menertibkan APK BK yang melanggar aturan.

“Kan lagi masa sekarang, lagi masa kampanye. Kalau kita terkait penertiban ini kita koordinasi dengan berbagai pihak, baik Bawaslu, Pol PP maupun pemda. Karena domain pilkada itu domainnya di KPU. Bawaslu domainnya merekomendasikan jika ada pemasangan APK yang tidak sesuai. Tapi laporan terkait ketidak sesuaikan sejauh ini belum ada,” katanya.[]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular