SERANG – Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai subsidi minyak goreng satu harga Rp 14 ribu yang dilakukan pemerintah tidak tepat sasaran. Pasalnya, menurut Bhima, pemerintah tidak memberikan subsidi melalui Badan Urusan Logistik (Bulog) selaku BUMN (Badan Usaha Milik Negara).
Menurut Bhima penyaluran minyak goreng tidak dilakukan melalui Bulog tetapi subsidi kepada perusahaan swasta produsen minyak goreng. “Ketika subsidi minyak goreng dilakukan melalui retail modern pasti tidak mencapai masyarakat kelas bawah yang notabene berbelanja di pasar tradisional,” kata Bhima dalam program talkshow Bincang Hari Ini di Sultan TV, Senin (7/2/2022).
Selain itu, Bhima menyebut subsidi ke perusahaan minyak goreng juga membuat rantai distribusi yang panjang sehingga pasar tradisional membuat biaya di tangan konsumen tidak mungkin satu harga.
“Jadi terminology subsidi ini kurang pas. Sebaiknya dibarengi dengan program bantuan sosial, itu jauh lebih tepat sasaran. Kalau saat ini rentan terjadi penimbunan karena pengawasannya juga tidak ada. Tidak tepat sasaran dan tidak menyentuh golongan masyarakat menengah bawah,” paparnya.
Bhima pun mencontohkan, di kalangan masyarakat saat ini terjadi pemborongan dan penimbunan stok minyak goreng. “Realitanya, saat ini keluarga yang mampu, bisa memborong stok minyak di pasaran. Bagaimana 26 juta orang miskin harus jadi prioritas? Yang mungkin membeli 1 kemasan minyak saja kesulitan,” tambahnya.
“Agak aneh juga ketika ada minyak goreng subsidi, tetapi model terbuka tanpa pengawasan yang optimal, siapa yang beli atau benar ga alokasinya memang disalurkan ke konsumen akhir. Jadi tanda tanya besar,” ungkap Bhima.
Bhima mengimbau seharusnya pemerintah mengambil langkah kongkrit untuk menurunkan harga minyak goring, bukan dengan cara subsidi satu harga di hilir, melainkan melakukan domestic market obligation (DMO) dan crude palm oil (CPO). “Untuk memastikan harga dan stabilitas pasokan CPO untuk produsen minyak goreng,” ungkap Bhima
“Yang harus diselesaikan adalah dari sisi hulu nya, karena dari problem minyak goreng ini ada di hulunya yaitu CPO. Jadi pemerintah harus tegas kepada pemasok DMO jika tidak patuh cabut saja izin eksport dan izin usahanya. Harus ada sanksi yang tegas,” imbaunya. []




