JAKARTA – Peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota DKI Jakarta dipastikan diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal tersebut telah dipastikan oleh pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Staf Ahli Bidang Hubungan, Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Diani Sadia Wati menuturkan penjelasan itu termaktub dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.
“Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara,” ujar Diani sebagaimana dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
Ibu Kota Negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya sudah dimulai. Status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tak berlaku lagi setelah peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.
“Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” lanjut Diani.
Dikeahui sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN. Pansus RUU IKN akan membahas mekanisme pemerintahan ketika proses pemindahan hingga pengalihan status DKI Jakarta. (red)




