SERANG, Sultatv.co – Status darurat kekeringan mengancam Provinsi Banten menyusul ancaman yang semakin meningkat terhadap ketersediaan air. Minimnya curah hujan telah menyebabkan kekeringan yang serius dan mengancam kebutuhan air bersih bagi masyarakat.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Banten Nana Suryana mengatakan hingga saat ini baru Kabupaten Lebak yang menetapkan status darurat kekeringan.
Sementara Kabupaten Serang, Kota Serang dan Kabupaten Tangerang sedang berproses menetapkan status darurat kekeringan.
“Pertama yang menetapkan status darurat kekeringan itu di Kabupaten Lebak sekarang di Kabupaten Serang sudah mau berproses kemudian di Kota Serang juga Kabupaten Tangerang,” katanya, Rabu (13/9).
Lanjutnya, setiap hari permohonan bantuan air bersih terus berdatangan. Pihaknya bekerjasama dengan BPBD Kabupaten, Kota, serta unit terkait lainnya untuk memberikan bantuan air bersih kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Setiap hari ada permohonan bantuan air bersih kita lakukan dengan BPBD Provinsi Kabupaten Kota dan unit yang lainya terkait,” tuturnya.
Namun, keterbatasan sumber daya menjadi kendala dalam penanganan kekeringan ini. Hingga saat ini, hanya ada dua unit tangki air yang dimiliki BPBD Provinsi Banten untuk memberikan bantuan air bersih.
“Setiap hari kita lakukan (memberikan bantuan air bersih) kami hanya punya dua unit tangki,” katanya.
Pihaknya juga mengoptimalkan kerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) dan BPBD Kabupaten serta Kota. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas penanganan kekeringan di wilayah tersebut.
“PMI, BPBD Kabupaten Kota kita optimalkan itu,” ujarnya.
Pihaknya dapat menetapkan status darurat kekeringan di tingkat provinsi setelah mendapatkan status darurat dari paling tidak dua kabupaten atau kota.
Kabupaten Lebak telah menjalani status darurat sejak beberapa waktu yang lalu, dan selanjutnya diikuti oleh Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang.
“Kita menetapkan status darurat provinsi setelah kita terima status darurat paling tidak dari dua kabupaten kota,” katanya.
“Kabupaten lebak sudah tadi saya sampaikan kemudian nanti kabupaten serang dan kabupaten tangerang, nanti kami bisa menetapkan status darurat provinsi,” sambungnya.
Setelah status darurat lamanya masa darurat akan ditentukan berdasarkan kondisi musim, apakah itu musim hujan atau musim kekeringan.
“Kalau provinsi bisa satu bulan bisa diperpendek bisa diperpanjang tergantung kondisi musim hujan atau musim kekeringan,” ujarnya.
Status darurat di tingkat kabupaten atau kota akan berlangsung selama dua minggu. Namun, untuk status darurat di tingkat provinsi, durasinya dapat mencapai satu bulan atau bahkan lebih, tergantung pada perkembangan kondisi cuaca.
“Status darurat kabupaten kota itu dua minggu,” pungkasnya. (Fik)