SERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Kadispora Kota Serang Sarnata sebagai tersangka, Selasa (30/7). Sarnata ditahan di Rutan Kelas II B Serang.
Pasalnya, Sarnata menyewakan lahan milik negara di Kawasan Stadion Sultan Maulana Yusuf (SMY) kepada 59 pedagang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang Tulus Mustofa mengatakan Sarnata menyewakan lahan kosong milik pemerintah di Kawasan Stadion Maulana Yusuf Kota Serang kepada pedagang.
“Kasus penyewaan aset berupa tanah kosong milik pemerintah. Lapak pedagang di kawasan stadion maulana yusuf kota serang seluas 5.689,83 meter persegi,” katanya di Kejari Serang, Selasa (30/7).
Kata dia, Sarnata melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) tanpa mengikuti prosedur.
“Jadi yang bersangkutan ini, tersangka S itu melakukan PKS tanpa melalui prosedur. Bahkan sebelum penandatanganan PKS itu dua hari sebelumnya harusnya sudah membayarkan uang sewa,” katanya.
“Kenyataannya sampai hari ini tidak dibayar dan masuk ke rekening kas daerah senilai sesuai perhitungan jasa penilaian publik. Bahkan sudah menguntungkan pihak ketiga senilai 456.700.000,” sambungnya.
Lanjutnya, pihaknya akan melakukan perhitungan kerugian negara. Akan tetapi, masih membutuhkan waktu dan tim audit yang kompeten di bidangnya.
“Unsur kerugian negara sudah kami pegang. Tapi pastinya, berjalannya waktu, untuk perhitungan kerugian negara akan kami pakai perhitungan via audit yang lebih kompeten,” ujarnya.
Sanarta dijerat dengan Pasal 2, pasal 3 junto pasal 18 junto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP. Ancaman untuk pasal 2 itu penjara seumur hidup paling lama 20 tahun paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar.
Pasal 3 pidana penjara seumur hidup paling singkat 1 tahun lalu paling lama 20 tahun. Pidana denda paling sedikit 50 juta paling banyak 1 miliar.