BerandaBERITA6 Stasiun TV Tidak Patuh ASO, DPR : Kita Tunggu Ketegasan Kominfo

6 Stasiun TV Tidak Patuh ASO, DPR : Kita Tunggu Ketegasan Kominfo

JAKARTA – Pemerintah telah mematikan siaran TV analog pada Rabu, 2 November 2022 tengah malam. Meski demikian, hingga hari ini masih ada stasiun tv swasta yang masih bisa ditonton lewat siaran analog.

Menyikapi hal itu, Komisi I DPR selaku mitra kerja Kominfo meminta agar  Menteri Kominikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny g Plate bersikap tegas.

Anggota Komisi I Bobby Rizaldi menyatakan publik menantikan ketegasan Plate untuk menertibkan TV Swasta yang masih membandel menerapkan ASO.

“Kita dan publik sama-sama lihat apakah Kominfo memiliki kemampuan untuk menegakkan aturan,” kata Bobby, Kamis (3/11/2022).

Bobby menyatakan penerapan ASO harus dilakukan tanpa pengecualian. “Kemenkominfo sebagai instrumen negara yang melaksanakan amanat UU Ciptaker agar ASO, kita lihat bagaimana pelaksanaan pengawasan nya, dan bagaimana ketegasan pemerintah dalam menegakan regulasi tanpa ada pengecualian,” kata dia.

Namun, Bobby juga mengingatkan penerapan ASO harus dibarengi dengan pemerataan set top box ke masyarakat.

“Harus dibarengi dengan pemerataan akses masyarakat pada tv digital, bilamana tidak mampu dibantu dengan set top box. Jangan sampai hanya satu sisi penegakan nya saja tapi kewajiban  juga memastikan tv digital bisa diakses seluruh masyarakat terdampak,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kementerian Kominfo telah resmi menerapkan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian TV analog, namun masih ada sejumlah stasiun TV swasta yang belum mematuhi aturan.

Sebagai informasi, masih ada lima lembaga penyiaran swasta (LPS) yang mengabaikan keputusan pemerintah dan masih menjalankan siaran TV analog. Mereka adalah RCTI, MNC TV, Global TV, iNews, dan ANTV. []

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular