Setelah viral di media sosial, Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Bangka Belitung (Babel) membatalkan surat yang berisi mewajibkan siswa SMA atau sederajat membaca buku ‘Muhammad Al Fatih 1453’ yang ditulis Felix Siauw. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Muhammad Soleh mengatakan secara umum dirinya belum sepenuhnya membaca buku tersebut.
Menurutnya, siswa harus membaca buku tersebut agar tahu sejarah.
Surat yang viral itu dibuat pada 30 September 2020 tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Muhammad Soleh. Dalam rangka memupuk kesadaran untuk terciptanya semangat dalam berliterasi bagi peserta didik SMA/SMK, maka kami menginstruksikan bagi seluruh peserta didik jenjang SMA/SMK se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk:
- Wajib membaca buku “Muhammad Al Fatih 1453” Penulis Felix Siauw
- Merangkum isi buku tersebut dengan gaya bahasa masin-masing peserta didik
- Hasil dari rangkuman buku tersebut agar dikumpulkan di sekolah masing-masing
- Kemudian sekolah melaporkan ke cabang dinas pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan selanjutnya cabang dinas pendidikan ke dinas pendidikan Bangka Belitung paling lambat tanggal 18 Desember 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung Muhammad Soleh membenarkan surat yang beredar itu diedarkan Kamis (1/10/2020).
“Memang betul kita yang mengirimkan surat tertanggal 30 September. Tetapi penandatanganan pada, Kamis (1/10) sore dan diedarkan ke seluruh kepala sekolah sekitar pikul 19.00 WIB,” jelas M Soleh, Jumat (2/10/2020).
Soleh beralasan siswa tetap harus belajar di tengah pandemi Corona. Oleh sebab itu, siswa diberi tugas membaca. “Karena di masa pandemi COVID-19, agar siswa masih bisa tetap belajar. Maka kita berikan tugas agar mereka membaca buku tersebut,” imbuh Soleh. - Menurutnya, buku yang wajib dibaca sebenarnya bukan hanya karya Felix Siauw. Disdik mengaku ingin memberikan pengetahuan sejarah perjuangan Muhammad Al Fatih ke siswa.
“Sebenarnya dari buku itu yang kita harapkan nilai-nilai perjuangannya yang bisa diambil oleh para siswa. Namun setelah kita dapat informasi pengarang buku ini adalah anggota ormas yang terlarang kita langsung membatalkan tugas-tugas yang diberikan kepada siswa, selang satu jam,” tegasnya.
Dinas Pendidikan Babel pun mengakui belum membaca keseluruhan buku Muhammad Al Fatih 1453 karya Felix Siauw itu. “Belum membaca,” tambah Soleh.
“Setelah kita tahu pengarangnya adalah salah satu anggota ormas langsung kita batalkan malam itu juga, selang satu jam setelah penandatanganan,” ujar Soleh kepada Detik.com, Jumat (2/10/2020).
“Ini di luar sepengetahuan kami. Kita tidak tahu juga ya, kita melihat sisi positifnya saja terkait perjuangan Muhammad Al Fatih saat itu,” imbuhnya.
Disdik Babel pun minta maaf. Kejadian ini kata dia akan menjadi evaluasi.
“Jadi kami dari Dinas Pendidikan dan ini di luar sepengetahuan kami, kami mohon maaf atas segala kelalaian, khilaf dan salah kami serta menjadi evaluasi dan introspeksi dinas pendidikan untuk lebih berhati-hati ke depannya saat memberikan tugas kepada para siswa,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Dirjen PAUD-Dikdasmen Kemdikbud, Jumeri, juga menegaskan bahwa surat edaran itu telah dibatalkan. Pembatalan juga dilakukan pada Kamis (1/10/2020).
“Sudah dibatalkan tanggal 1 Oktober,” kata Jumeri.
Sementara itu, Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama Bangka Belitung menyayangkan dan mengkritik keras apa yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Babel.
“Di dalam buku ini ada penggiringan, bukan sejarah asli. Di mana membangkitkan khilafah Islamiah atau khilafiah ala HTI,” kata Ketua PW Nahdlatul Ulama PWNU Bangka Belitung, KH Jaafar Siddiq, saat ditemui detikcom di Pondok Pesantren, Jumat (2/10).
Menurutnya, ada beberapa poin yang menjadi sorotan di dalam buku karangan Felix Siauw itu. “Harapan Felix Siauw di halaman 314 adalah agar generasi-generasi yang ada (generasi Islam) membenamkan ide-ide kufur lalu menggantinya ide-ide Islam yang orisinil dengan generasi yang akan meninggikan kalimatullah dan membangkitkan kembali kaum Islam dalam penerapan syariat Islam dalam bentuk khilafiah Islam,” ujarnya.
“Kita minta agar gubernur menindaklanjuti apa yang dilakukan kepala dinas pendidikan,” tambahnya. (sultantv)




