Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengalokasikan Dana Bagi Hasil sebesar Rp2,4 triliun. Dana ini akan dibagikan kepada delapan kabupaten dan kota di Provinsi Banten, sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Pada Raperda APBD Provinsi Banten, anggaran untuk Dana Bagi Hasil ditempatkan di pos Belanja Transfer dalam kategori Belanja Bagi Hasil dengan alokasi Rp2,43 triliun. Sementara itu, pada Perubahan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2024, Pemprov Banten menetapkan angka Rp3,38 triliun untuk pos ini.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti, menjelaskan bahwa dengan adanya opsi bagi kabupaten/kota melalui peningkatan sinergi dalam pemungutan, yang sebelumnya dilakukan melalui Dana Bagi Hasil, pada 2025 nanti pembagian dana akan dilakukan secara langsung dan real-time ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) masing-masing. “Nilai tambahan dari pajak opsen ini juga dapat berfungsi sebagai pengganti dari bantuan keuangan,” jelas Rina.
Ia menambahkan, pada tahun depan, Pemprov Banten tetap akan memberikan bagi hasil pajak selain Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pajak-pajak lain yang masih akan dibagikan di antaranya adalah Pajak Air Permukaan, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok.[]