More
    BerandaBERITASepanjang Tahun 2024, Ini yang Kerjakan Kejati Banten

    Sepanjang Tahun 2024, Ini yang Kerjakan Kejati Banten

    SERANG – Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan berbagai tugas dan kewenangan sebagai aparat penegak hukum sepanjang tahun 2024. Tugas ini mencakup berbagai bidang, antara lain Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Bidang Pengawasan.

    Plt Asintel Kejaksaan Tinggi Banten Aditya Rakatama mengatakan pada Bidang Pembinaan, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil melaksanakan pagu anggaran sebesar Rp. 144.627.464.000, dengan realisasi sebesar Rp. 141.683.152.181 (97,96 persen).

    “Sementara itu, untuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), target yang ditetapkan sebesar Rp. 32.734.975.000 tercapai dengan realisasi Rp. 28.323.618.261,” katanya di Aula Kejati Banten, Kamis (13/2).

    Sementara itu, Bidang Intelijen juga melaksanakan berbagai kegiatan penting, antara lain LIDPAMGAL yang mencatatkan 70 kegiatan, serta kegiatan Posko Pemilu sebanyak 24 kegiatan dan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat sebanyak 13 kegiatan.

    Selain itu, dilakukan 17 kegiatan kampanye anti korupsi, 3 kegiatan pencarian DPO, dan 48 kegiatan operasi intelijen di posko kejaksaan. Bidang ini juga menjalankan 5 kegiatan penelusuran aset terhadap tersangka tindak pidana korupsi, serta 102 kegiatan pengamanan dan pembangunan strategis.

    “Bidang Tindak Pidana Umum, tercatat ada 28 perkara yang diselesaikan melalui Restorative Justice. Selain itu, pada tahap pra penuntutan, terdapat 3.937 perkara, dengan 3.277 perkara sudah dituntut dan 2.752 perkara berhasil dieksekusi,” ujarnya.

    Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Tinggi Banten berhasil menangani 42 perkara pada tahap penyelidikan dan 23 perkara pada tahap penyidikan. Selama tahun 2024, terdapat 67 perkara pada tahap pra penuntutan, 76 perkara pada tahap penuntutan, dan 61 perkara yang berhasil dieksekusi. Kejaksaan juga berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 16.882.260.338.

    Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) mencatatkan 6 nota kesepakatan bersama dan 417 perjanjian kerja sama. Bidang ini juga memberikan bantuan hukum non-litigasi melalui 2.049 Surat Kuasa Khusus (SKK) dan 100 SKK dalam litigasi.

    Selain itu, bidang ini memberikan 8 pertimbangan hukum, 332 legal assistance, dan 221 pelayanan hukum. Kejaksaan juga berhasil mengembalikan kekayaan negara senilai Rp. 303.704.848.451 melalui SKK non-litigasi dan Rp. 30.308.998.861,68 melalui SKK litigasi.

    Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Banten menerima 13 laporan pengaduan, dengan 11 laporan dihentikan dan 2 laporan dalam proses inspeksi kasus. Selain itu, tindakan hukum disiplin dijatuhkan kepada 2 pegawai, dengan satu orang dihukum berat dan satu orang dihukum ringan.

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    - Advertisment -

    Most Popular