SERANG, Sultantv.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Serang agar menutup tempat hiburan malam (THM), dan mengatur jam operasional rumah makan selama bulan Ramadhan 1446 Hijriah atau tahun 2025.
Hal ini demi menjaga kearifan lokal masyarakat Kota Serang, dan bentuk toleransi umat beragama dalam menghormati umat muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Desakan ini disampaikan Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin, pada rapat koordinasi menyambut Ramadhan 1446 Hijriah, di Kantor MUI Kota Serang, Rabu, 12 Februari 2025.
Sekretaris MUI Kota Serang, KH Amas Tadjuddin mengatakan, pihaknya meminta Pemkot Serang untuk menindak tegas dan menutup seluruh tempat hiburan malam (THM) di Kota Serang.
“Termasuk tempat hiburan malam, Perda nomor 10 tahun 2010 itu sampai hari ini masih berlaku. Dan oleh karena itu Pemkot Serang harus menegakkan itu,” ujar Kiai Amas, kepada wartawan.
Ia menilai, keberadaan tempat hiburan malam begitu menjamur dan akan menjadi masalah di masa depan lantara Pemkot Serang tidak berani menindak tegas. Terlebih, tempat hiburan malam itu kebanyakan tidak memiliki izin resmi dari pemerintah.
“Yang namanya tempat hiburan malam, ongkoh tidak ada perizinannya tapi banyak marak di mana-mana tapi tidak pernah ditindak. Ini problem ke depan,” tegas Kiai Amas.
Oleh karena itu, MUI Kota Serang mendesak Pemkot Serang agar melakukan tindakan hukum, melaluo Satpol PP sebagai penegak perda.
“Oleh karena itu tempat hiburan termasuk yang kita tadi soroti, jangan ada di bulan Ramadan,” ucap Amas.
Selain itu, Kiai Amas juga meminta Pemkot Serang untuk mengatur jam operasional rumah makan, resto, warteg, hingga pedagang kecil di sejumlah jalan, yang diperbolehkan membuka mulai pukul 16.00-05.00 WIB.
“Minta Pemkot Serang agar mengatur buka tutup jam operasional warung makan selama Ramadhan. Baik rumah makan warteg, rumah makan Padang, restoran, minuman, kaki lima, sampai kepada pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Serang,” ujarnya.
“Di Kota Serang, kearifan lokal bulan Ramadhan, malu siang hari makan dan minum di tempat terbuka dan ketahuan orang. Istilah orang Serang mah pamali,” jelas Kiai Amas.
Oleh karenanya, MUI Kota Serang menyarankan para pemilik rumah makan, warteg dan sejenisnya agar membuka layanan by order saja, tidak membuka layanan secara terbuka. Hanya diperkenankan melakukan pesanan secara online atau melalui ojeg online.
“Tidak membuka dan melayani di situ, engga ada meja dan kursi terbuka. By order boleh. Kalau dia membuka ada meja, dan kursi untuk makan di situ tidak boleh,” tutur Kiai Amas.
Dikatakan Kiai Amas, hasil rakor tersebut akan diserahkan kepada Pemkot Serang untuk ditindak lanjuti.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang (Kabid) Penertiban dan Ketertiban Umum (Trantibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang Dion Santos mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan Pemkot Serang untuk melakukan penertiban dan melaksanakan permintaan MUI Kota Serang.
“Kalau sekarang kami belum ada kesepakatan dengan MUI, karena yang bersepakat itu Pemkot, bukan Satpol PP. Jadi, kami masih menunggu arahan untuk kegiatan Ramadhan nanti,” ujarnya.(Roy)