SERANG – Aparat penegak hukum seperti polisi dan hakim akan tunduk dibawah Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dikarenakan dalam Pasal 8 Ayat (5) dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, yang mensyaratkan izin dari Jaksa Agung untuk memproses hukum jaksa.
Akan tetapi, Undang-Undang tersebut menuai kritik karena dianggap dapat menghambat penegakan hukum dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Oleh karena itu, diperlukan kajian mendalam untuk memastikan bahwa hak imunitas tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam sistem peradilan pidana.
Profesor Dr. Jamin Ginting, dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, menjadi pembicara dalam seminar FGD yang diadakan oleh Mahupiki di Hotel Aston Serang, Kota Serang, Kamis (13/2).
Dalam seminar tersebut, Profesor Jamin membahas hak imunitas yang diberikan kepada jaksa, serta dampaknya terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.
Menurut Profesor Jamin, sesuai dengan Undang-Undang Kejaksaan Pasal 8 ayat 5, jaksa harus mendapatkan izin dari Jaksa Agung sebelum melakukan penuntutan, penggeledahan, penyitaan, atau penahanan.
Hal ini, katanya, menimbulkan pertanyaan terkait apakah kewenangan tersebut menghambat proses hukum, terutama jika penyidik kepolisian ingin menyita atau menahan seorang jaksa yang terlibat dalam kasus pidana.
“Jika setiap tindakan hukum terhadap jaksa harus mendapat izin dari Jaksa Agung, hal ini justru dapat memperlambat proses peradilan,” ujar Profesor Jamin.
Ia menambahkan bahwa seharusnya, dalam hal ini, cukup dengan pemberitahuan tanpa perlu izin dari Jaksa Agung, karena prosedur izin justru menghambat keadilan.
Ia menambahkan bahwa kewenangan yang bersifat subjektif dari Jaksa Agung bisa mengganggu prinsip keadilan.
Menurutnya, kewenangan ini harus dibahas dalam forum yang lebih luas, bukan semata-mata bergantung pada pendapat pribadi Jaksa Agung.
Sementara itu, Ketua Umum Mahupiki Associate, Profesor Fiman Wijaya, mengungkapkan bahwa organisasi tersebut mendukung upaya untuk memberikan masukan kepada pemerintah, khususnya dalam hal hukum pidana dan perundang-undangan lainnya.