Perubahan prilaku birokrasi dari penguasa perizinan menjadi pelayan perizinan sudah mulai terjadi guna mempercepat pelaksanaan perizinan di Indonesia. Untuk mengawasi kegiatan perizinan berusaha di daerah, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) di masing-masing daerah di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Banten.
Satgas tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No 91/2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang ditetapkan Presiden Joko Widodo pada September 2017 lalu. Satgas ini akan bertugas memonitor apakah perizinan sudah diperoleh investor yang mendaftar.
Hal ini disampaikan Perwakilan Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Maryanto saat menjadi pembicara pada Rapat Koordinaasi Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha Provinsi Banten Tahun 2018, di aula Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan keanggotaan Satuan Tugas Nasional terdiri atas 12 pimpinan kementerian/lembaga terkait termasuk Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM) dan Kepolisian. Satuan Tugas Nasional akan membawahi dua kelompok besar, yaitu Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung
Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya, seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara itu, Satuan Tugas Pendukung beranggotakan kementerian/lembaga pendukung. Untuk Satgas pendukung, misalnya Kemkumham, dia akan membentuk Satgas di Kementerian yang tugasnya mendukung.
Hingga kini, pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Provinsi Pendukung dan Satuan Tugas Kabupaten/Kota Pendukung yang terdiri atas perwakilan pemerintah daerah, termasuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas utama dari Satuan Tugas, baik kementerian/lembaga maupun daerah adalah untuk memonitor pelaksanaan percepatan berusaha di wilayah kerjanya masing-masing.
Maryanto menegaskan, dengan penguatan satgas ini maka proses investasi bisa dilacak dan permasalahan serta hambatan bisa diketahui. Selain itu, peran pemerintah daerah juga perlu diperkuat.
“Di Banten masih ada 4 kota yang belum membentuk Satgas, kami mohon untuk segera membentuk,” kata Maryanto.
Ia menambahkan, pembentukan satuan tugas merupakan dalam rangka mengawal implementasi program integrasi perizinan berbasis daring atau online single submission (OSS) yang ditargetkan diterapkan tahun 2018 ini. Sistem ini bertujuan untuk memperbaiki kemudahan iklim investasi di Indonesia.
Lewat OSS, investor dapat mengurus tujuh proses perizinan, dari pembuatan akta perusahaan hingga mendapatkan izin komersial, dalam kantor pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). Investor tidak perlu lagi mendatangi setiap kantor kementerian maupun pemerintah daerah untuk mengurus perizinan usaha.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Ranta Soeharta yang hadir pada forum tersebut mengatakan, pembentukan Satgas Percepatan Berusaha diharapkan dapat mengatasi masalah perizinan berusaha di Banten, sehingga ini akan memudahkan investor dalam mengurusi izin. Tak hanya itu, melalui satgas ini, pemerintah daerah dapat dengan mudah memantau kegiatan investasi di daerah masing-masing.
“Bagi 4 kota yang belum membentuk satgas, saya mohon untuk kooperatif dengan segera mungkin membentuk satgas, sehingga pelayanan percepatan berusaha di daerah semakin baik,” katanya.[]
Sekda Minta 4 Kota di Banten Segera Bentuk Satgas
- Advertisement -