More

    Ricuh Aparat Dengan Warga Wadas, Ganjar : Saya Minta Maaf

    JAKARTA – Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo meminta maaf atas tingkah represif aparat ke warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo dengan alasan pengukuran lahan yang dibebaskan untuk pembangunan proyek Bendungan Bener.

    “Saya ingin minta maaf kepada seluruh masyarakat, khususnya masyarakat Purworejo, terkhusus yang ada di Desa Wadas, karena kejadian kemarin mungkin merasa betul-betul tidak nyaman,” ujar Ganjar dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Purworejo, Rabu (9/2/2022).

    “Saya minta maaf dan saya minta maaf,” demikian ditegaskan kembali oleh Ganjar di ujung kalimatnya.

    Selanjutnya, Ganjar mengaku sudah melakukan komunikasi intens dengan Kapolda Jateng terkait dengan kondisi di Wadas, termasuk mengenai warga yang sempat ditangkap oleh petugas sehubungan dengan insiden tersebut.

    “Kemarin malam saya cukup intens komunikasi dengan Pak Kapolda, intens sekali untuk memantau perkembangan yang ada di Purworejo, terkhusus Wadas. Kami sudah berkomunikasi dan bersepakat masyarakat yang kemarin diamankan insyaallah akan dilepaskan,” lanjut Ganjar.

    Ganjar lebih lanjut mengaku di Jateng sedang ada program yang cukup banyak terkait Bendungan. Salah satu yang masih berproses di Wadas Purworejo hingga Pemalang. Ganjar mengklaim khusus untuk Wadas diskusi masih di kedepankan.

    “Proses ini memang berjalan cukup lama sejak, bahkan dan khusus yang di Purworejo ini yang ingin kita dapatkan adalah aliran irigasi yang bisa mengairi Wadas, yang barangkali tidak tersampaikan dengan baik,” kata Ganjar.

    Ganjar mulanya menjelaskan proses pengukuran tersebut dilakukan atas permintaan warga yang sudah setuju dengan proyek tersebut. Ganjar menyebut berdasarkan catatan pada November 2021 progres pembayaran ganti lahan terdampak sudah mencapai 57,17 persen dengan nilai Rp 689 miliar.

    Dia pun memerinci ada 1.167 bidang yang saat ini dalam proses pembayaran, dan bila ini selesai progres sudah mencapai 72,3 persen.

    “Sisanya 27,7% belum mendapatkan pembayaran atau penggantian, ada karena perbaikan dokumen administrasi 3,8%; gugatan perdata status banding ke Pengadilan Tinggi 2,9%; dan kendala pengukuran Desa Wadas 21% yang inilah kami membuka ruang untuk dialog. Ada gugatan warga Desa Wadas ke PTUN pada 31 Agustus 2021 dan gugatannya ditolak,” kata Ganjar.

    Dalam perjalanannya proyek Bendungan Bener itu pun menuai banyak gugatan. Beberapa di antaranya sudah diputus di tingkat kasasi, Ganjar menyebut Pemerintah Provinsi Jateng pun menjalankan putusan hukum tersebut.

    “Maka kita konsolidasikan dengan baik. Kita selalu membuka ruang komunikasi dan diskusi,” tambah Ganjar.

    Dalam kesempatan yang sama, Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa terkait insiden pihaknya mengamankan 64 warga yang diamankan di Mapolres Purworejo dan akan dibebaskan hari ini.

    Warga Wadas saat ini tengah melakukan penolakan terhadap penambangan batu andesit untuk proyek stategis nasional (PSN) Bendungan Bener sejak 2016. Penolakan tersebut kerap mendapat tekanan dari aparat kepolisian.

    Pada Selasa (8/1) kemarin, ribuan aparat kepolisian dengan senjata lengkap dikerahkan menyerbu Desa Wadas. Mereka mencopot banner penolakan Bendungan Bener dan mengejar beberapa warga sampai ke hutan.

    Penduduk Desa Wadas mengatakan jumlah warga yang ditangkap aparat kepolisian sampai saat ini sekitar 64 orang. Beberapa di antaranya merupakan anak-anak dan orang lanjut usia. []

    Artikel Terkait

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini

    Stay Connected

    0FansSuka
    16,400PengikutMengikuti
    44,400PelangganBerlangganan
    - Advertisement -

    Artikel Terbaru