Sultantv.co, Jakarta — Poros Wartawan Jakarta (PWJ) mengecam keras tindakan pemukulan terhadap jurnalis ANTARA yang terjadi saat meliput di DPR. PWJ menilai insiden ini bukan hanya bentuk kekerasan, tetapi juga upaya menghalangi kerja jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“UU Pers Pasal 4 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang menghalangi kerja pers dapat dipidana. Polisi harus memberikan sanksi tegas kepada oknum yang melakukan pemukulan,” tegas Ketua PWJ, Zul Sikumbang, dalam keterangan resminya, Senin (18/8/2025).
PWJ menyampaikan lima sikap terkait kasus tersebut. Pertama, mendesak Polda Banten dan Mabes Polri segera menangkap serta memproses hukum semua pelaku pengeroyokan, baik dari aparat, pihak keamanan perusahaan, maupun ormas. PWJ menolak adanya impunitas terhadap oknum kepolisian yang terlibat.
Kedua, PWJ menilai praktik pembiaran hanya akan memperburuk iklim kebebasan pers di Indonesia. Karena itu, kepolisian harus transparan dan adil dalam penanganan kasus, termasuk mengusut aktor intelektual di balik pengeroyokan.
Ketiga, PWJ mengingatkan semua pihak bahwa kerja jurnalis dilindungi UU Pers. Pasal 18 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja menghambat kerja pers dapat dipidana maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.
Keempat, PWJ mengajak solidaritas publik dan organisasi masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini agar tidak berhenti di tengah jalan serta memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak terulang.
Kelima, PWJ menyerukan kepada jurnalis tetap menjaga kode etik dalam setiap liputan agar kerja jurnalistik berjalan profesional.
Sekretaria PWJ menambahkan, segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum sekaligus ancaman bagi demokrasi. “Negara wajib menegakkan UU Pers secara serius,” tutup Bahroji. (Jodi)




