BerandaBERITAPuluhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Antri dari Jam 2 Pagi untuk Mengajukan Klaim...

Puluhan Peserta BPJS Ketenagakerjaan Antri dari Jam 2 Pagi untuk Mengajukan Klaim Asuransi Jaminan Kematian Tidak Dilayani

SERANG – Puluhan peserta BPJS Ketenagakerjaan terlihat harus rela mengantri sejak jam 2 dini hari, demi mendapatkan nomor antrian di kantor BPJS. Para peserta ini bertujuan untuk mengajukan klaim asuransi Jaminan Kematian (JKM) bagi ahli waris mereka.   

Salah satu peserta pendamping, Basuki, mengungkapkan bahwa ini merupakan hari ketiga ia mengantri untuk mengajukan klaim JKM namun belum berhasil mendapatkan nomor antrian. 

Basuki menyebut bahwa tujuannya adalah mengantar orang tuanya untuk mengajukan klaim JKM atas ibunya yang telah meninggal beberapa bulan sebelumnya, namun masih terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.   

“Hari pertama saya datang jam 5 pagi, namun tidak mendapatkan nomor antrian. Hari kedua, datang jam 4 pagi, baru mendapatkan nomor antrian 13, tetapi hanya 5 orang yang dipanggil pada hari itu, sehingga saya harus pulang,” ujar Basuki, Rabu (29/5). 

Pada hari ketiga, Basuki kembali mencoba datang pada jam 2 dini hari dan berhasil mendapatkan nomor antrian 10. Namun, dengan keterbatasan pelayanan, ia masih meragukan kemungkinan dipanggil petugas karena hanya sejumlah kecil peserta yang dipanggil setiap harinya.

“Dengan nomor antrian 10 itu saya masih tidak yakin dapat dipanggil petugas, karena sebelumnya sudah diumukan bahwa setiap harinya hanya akan dipanggil 5-8 orang saja,” kata Suki yang sedang mengantar Bapak nya dari Kabupaten Lebak.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, Achmad Fathoni, saat dimintai konfirmasi, menjelaskan bahwa pelayanan berdasarkan jumlah orang yang datang dan disesuaikan dengan kapasitas Customer Service Officer (CSO). 

Meskipun tidak memberikan kuota per jenis klaim, Fathoni menyatakan bahwa setiap harinya hanya dapat melayani sejumlah peserta yang terbatas.   

“Saat ini sudah akhir Mei, 2 CSO kami jadi per hari hanya dapat melayani 80 orang yg datang,  setelah itu tim bidang pelayanan memproses yang mengajukan klaim online yaitu Klaim JHT dgn Lapak Asik dan Klaim JKP dgn SIAPKERJA, demikian,” tuturnya melalui Pesan WhatsApp.   

Program Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan tujuan memberikan perlindungan finansial bagi keluarga yang ditinggalkan. 

JKM merupakan salah satu manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak bagi ahli waris peserta yang telah berpulang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular