SERANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan di Wilayah Banten di Aula Kejati Banten, Kamis (28/12).
Penghargaan tersebut diberikan karena Kejati Banten berhasil memulihkan piutang perusahaan peserta BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah Banten dengan Total Pemulihan Iuran sebesar Rp.34.168.190.855.
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr. Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan penghargaan tersebut diberikan karena berhasil menyelesaikan gugatan sederhana, serta dapat dikabulkan merupakan hal yang baru dan luar biasa yang telah dilakukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten Kunto Wibowo mengatakan dalam kurun waktu satu tahun (Januari – Desember 2023), Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan di Wilayah Banten dengan Total Pemulihan Iuran sebesar Rp.34.168.190.855.
“Menyampaikan terimakasih atas capaian dan kerjasama yang telah terjalin dimana,” katanya.
Ia juga mengatakan bahwa sepanjang Tahun 2023, BPJS Ketenagakerjaan Se-Wilayah Banten telah menyerahkan 888 SKK Non Litigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten dengan potensi piutang sebesar Rp60.037.789.112.
“Sebanyak 408 perusahaan telah melakukan pembayaran piutang iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan total pemulihan keuangan negara sebesar Rp33.559.635.618,” ujarnya.
Selain menyerahkan SKK Non Litigasi, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak iuran dengan total potensi piutang sebesar Rp. 1.140.619.140 kepada Kejaksaan Tinggi Banten, Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dari 7 SKK Litigasi melalui gugatan sederhana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut, diantarannya, Sebanyak 3 SKK, perkaranya telah putus (incracht), Sebanyak 2 SKK, perkarannya masih dalam proses persidangan gugatan sederhana; dan
Sebanyak 2 SKK, telah melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga total pemulihan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui gugatan sederhana sebesar Rp. 608.556.237,” tuturnya.
Dalam kurun waktu satu tahun (Januari – Desember 2023), Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan melalui mekanisme Gugatan Sederhana sebanyak 7 SKK (SKK Kepada Kejaksaan Tingi Banten, Kejaksaan Negeri Kab. Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang) sebesar Rp. 608.556.237,- dan melalui Mediasi/Negosiasi sebanyak 888 SKK (SKK kepada Kejaksaan Negeri se- Wilayah Banten) sebesar Rp. 33.559.634.618,-, dengan total Keseluruhan pemulihan Piutang perusahaan peserta BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp.34.168.190.855,00.
Hadir dalam kegiatan tersebut para Asisten, Para Kepala Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, Kabag TU dan para Koordinator Kejaksaan Tinggi Banten Wakil Kepala Pengawasan dan Pemeriksaan Wisnu Eko Prihartono. (Fik)