BerandaBERITAPengurus Baru Dilantik, Amas Tadjuddin Sebut FKUB Kota Serang Telah Dikudeta

Pengurus Baru Dilantik, Amas Tadjuddin Sebut FKUB Kota Serang Telah Dikudeta

SERANG, Sultantv.co – Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Serang periode 2021-2026, KH Amas Tadjuddin menyebut lembaga FKUB Kota Serang telah dikudeta.

Hal ini merespon adanya pelantikan kepengurusan FKUB Kota Serang masa bhakti 2025-2030, yang telah dilaksanakan di gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Serang, Senin, 4 Agustus 2025.

FKUB Kota Serang periode 2025-2030 yang baru saja dilantik dan diketuai oleh KH Matin Syarkowi.

“Saya terus terang belum mengetahui bahwa hari ini ada terjadi pelantikan FKUB. Tidak ada satupun informasi yang sampai kepada saya, baik dari Kesbangpol, Pemkot, atau pihak lain yang menginfokan terkait pergantian FKUB,” kata Kiyai Amas, saat ditemui di kantor MUI Kota Serang.

Saat ini, FKUB yang ia pimpin masih aktif dan berlaku sejak Maret 2021 hingga berakhir pada Maret 2026 mendatang.

Menurut dia, pengurus yang baru dilantik telah melakukan kudeta terhadap pengurus FKUB yang saat ini masih akrif ia pimpin.

“Jadi informasi yang masuk barusan ada pelantikan, itu adalah peristiwa kudeta kepada FKUB 2021-2030,” ucapnya.

Amas mengaku belum menerima informasi baik dari Wali Kota, Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Daerah (Asda), atapu pejabat lainnya terkait pelantikan FKUB ini.

Padahal, sebelumnya Amas mengaku telah berkirim surat kepada Wali Kota Serang untuk melakukam audiensi. Namun, hingga saat ini orang nomor satu di Kota Serang tersebut belum memberikan respon.

Dengan adanya peristiwa ini, Amas akan memberikan pencerahan kepada masyarakat, khususnya Wali Kota Serang, bahwa tindakan kudeta adalah sikap yang tidak baik.

“Wali Kota harus memberikan contoh yang terbaik kepada masyarakat. Melakukan pergantian dalam kewenangan dia jangan kudeta. Sebab kalau kudeta terjadi, orang atau kelompok yang dikudeta harus memberikan klarifikasi salahnya apa,” katanya.

“FKUB Kota Serang yang saya pimpin telah bekerja sesuai dengan baik, dan melakukan tindakan tegas kepada siapapun yang dapat mengggu kerukunan umat beragama di Kota Serang,” lanjut Amas.

Selain itu, upaya lainnya yang akan dilakukan Amas adalah menggelar rapat internal dengan seluruh jajaran FKUB versi Amas Tadjuddin pada Selasa (5/8) besok.

“Besok di sini kita akan rapat, langkah-langkah apa yang akan dilakukan. Setidaknya kita akan melakukan sebuah upaya edukatif, informasi yang terang benderang kepadan wali kota bahwa cara yang ditempuh wali kota adalah telah salah,” ungkapnya.

“Dan kami juga ingin memberitahukan kepada FKUB yang dilantik hari ini bahwa anda telah melakukan kudeta,” imbuhnya.

Menjawab pernyataan KH Amas terkait kudeta, Ketua FKUB Kota Serang periode 2025-2030 yang barus saja dilantik, KH Matin Syarkowi menjelaskan bahwa keberadaan FKUB merupakan mandatoring pemerintah daerah (pemda). Maka, apapun yang terjadi hari ini pada FKUB adalah bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang.

“Karena FKUB itu bukan ormas (organisasi kemasyarakatan, beda kalau ormas. FKUB kan SK (Surat Keputusan) nya dari wali kota. Kalau provinsi dari gubernur. Jadi gimana yang punya SK lah,” jelas Kiyai Matin, saat ditemui di gedung Pemkot Serang.

Kemudian, ia mengibaratkan FKUB dengan instansi yang ada di pemerintahaan. Menurutnya, menjadi kepala dinas itu tergantung kebijakan kepala daerah, jika harus diganti maka diganti. Begitupun halnya dengan FKUB.

Disiunggung soal adanya isu politik di tubuh FKUB, Kiyai Matin belum bisa menjawab secara gamblang. Termasuk perihal mengkudeta FKUB.

“Wallahu alam (hanya Allah yang mengetahui), yang jelas saya hanya diminta, ditunjuk (jadi Ketua FKUB) hasil musyawarah itu aja,” katanya.

“Ya gak tahu. Saya juga gak pernah mengkudeta kok,” imbuh Kiayi Matin.

Meski demikian, Kiyai Matin mengaku akan menjali komunikasi dengan KH Amas untuk membicarakan terkait acara pelantikan FKUB hari ini.

“Insya Allah. Yang jelas ini kewenangannya tanyakan ke wali kota,” ucapnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang, Budi Rustandi mengatakan bahwa hal ini bagian dari kebijakan kepala daerah dan secara aturan diperbolehkan.

“Hak preogratif wali kota. Tanya ke Pak Asda langsung. Koordinasi sama dia aja ya yang bagian ini, karena saya hanya menerima laporan bahwa ini sudah bisa dan silahkan dilakukan pelantikan,” ujarnya. (Roy)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

Most Popular