SERANG – Polda Banten dan jajaran mengungkap kasus tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Banten. Setidaknya ada dua kasus TPPO yang berhasil diungkap, yakni kasus TPPO di Tangerang dan TPPO Cilegon.
Untuk kasus TPPO di Tangerang Korban masih belum di pulangkan, sementara kasus TPPO di Cilegon korban sudah kembali ketanah Air.
Dari dua kasus TPPO tersebut Polda Banten menetapkan empat orang tersangka yakni SL (42) dan MN (50) pelaku TPPO di Tangerang dan tersangka KH (60) dan RI (30) pelaku TPPO di Cilegon.
Para korban diperdaya dengan janji akan diberikan gaji yang besar ketika bekerja di Arab Saudi.
Para korban TPPO dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Arab Saudi dan Qatar. Keberangkatan mereka tidak disertai dengan dokumen yang sah sebagai pekerja imigran indonesia.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Haryanto mengatakan para pelaku menjanjikan korban TPPO dengan gaji yang besar ketika bekerja di luar negeri.
Akan tetapi, ketika korban TPPO bekerja diluar negeri gaji yang diberikan tidak sesuai dengan janji diawal.
“Pelaku memberikan atau menjajikan dengan gaji besar, ternyata dalam pelaksanaannya itu sebaliknya. Bahkan pada saat korban ketika kembali ke tanah air, pihak yang memberangkatkan pekerja migran indonesia ini tidak memberikan bantuan,” katanya kepada wartawan saat prescon di Polda Banten, Rabu (21/6).
Ia juga mengatakan dalam menjalankan aksi TPPO para pelaku bermodalkan koneksi rekan mereka.
“Keterangan awal, mereka tahu dari rekannya sehingga mereka melakukan itu,” ujarnya.
Ia mengatakan untuk kasus TPPO di Tangerang pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka yakni SL (42) dan MN (50).
Kasus ini bermula dari Laporan AA yang merupakan suami dari ST (40) Korban TPPO. Dimana pada tahun 2022 Kedua tersangka menjanjikan kepada Korban dapat mempekerjakannya sebagai ART di Dubai Qatar dengan gaji 1500 Real dengan tawaran tersebut ST (40) berangkat bersama rekan lainnya yang bernama KT untuk bekerja di Qatar.
Pada februari 2023 AA bertemu dengan KT (28) yang merupakan teman dari istrinya yang sama-sama bekerja di Qatar.
Dalam pertemuan tersebut KT menceritakan bahwa mereka yang telah diberangkatkan oleh kedua tersangka tidak mendapatkan upah sesuai dengan yang dijanjikan.
“Pada saat KT sakit dan meminta pulang kepada kedua tersangka tidak ditanggapi sehingga KT pulang dengan biaya sendiri,” ujarnya.
Lanjutnya, dia juga sempat ditahan di kantor agen Qatar tanpa diberikan kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarganya.
“Mendengar hal tersebut AA meminta kepada kedua tersangka untuk memulangkan istrinya dikarenakan tidak mendapatkan upah yang sesuai akan tetapi kedua tersangka tidak menanggapi permintaan tersebut,” katanya.
“Sehingga suami korban melaporkan peristiwa tersebut,” imbuhnya.
Dari hasil penyidikan didapat peran kedua tersangka yaitu sdr SL (42) sebagai orang yang merekrut pekerja migran dan sudah beroprasi sejak tahun 2021 dan MN (50) berperan membantu SL dalam merekrut dan mengurus pasport dan lain-lain.
Dimana kedua tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 22.000.000.- dari korban yang didaftarkan dan barang bukti yang berhasil diamankan adalah paspor dan surat keterangan yang dikeluarkan pemerintah Qatar.
Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 81 Jo 86 huruf b Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan paling lama 15 Tahun.
Ia juga mengatakan mengenai kasus TPPO di Polres Cilegon dengan menangkap dua orang tersangka yaitu KH (60) dan RI (30) sedangkan korban berinisial NS (25).
“Tahun 2022 kedua tersangka memberangkatkan NS secara ilegal untuk bekerja di Arab saudi,” Katanya.
“Akan tetapi sesampainya disana NS Tidak mendapatkan Gaji sehingga NS meminta kepada kedua tersangka agar mengurus kepulangannya,” imbuhnya.
Akan tetapi, kedua tersangka tidak mengurus sehingga NS pulang dengan biaya dari keluarganya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka KH (60) Beroprasi sejak tahun 2016 dan berperan sebagai perekrut calon pekerja migran yang berada di wilayah Kabupaten Serang.
“RI (30) membantu KH untuk mengurus administrasi berupa pasport dan dokumen lainnya dari perbuatan tersebut tersangka KH mendapat keuntungan sebesar Rp6.000.000,” ujarnya.
Tersangka MN sebesar duaratus ribu rupiah per sekali mengantar calon. Atas perbuatannya Tersangka RI di jerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21Tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Dari hasil pengungkapan tersebut modus yang digunakan oleh pelaku adalah menjanjikan kepada korban bisa mempekerjakan sebagai pembantu rumah tangga dengan penghasilan yang besar serta akan bertanggung jawab atas keselamatan korban selama bekerja.
Akan tetapi, hal tersebut tidaklah benar dimana para korban yang telah diberangkatkan tidak mendapatkan upah sebagaimana yang telah dijanjikan.
Serta pada saat korban sakit dan ingin pulang ke Indonesia mereka tidak tanggung jawab sehingga para korban harus mengeluarkan biaya sendiri agar bisa berobat dan Kembali pulang ke Indonesia.
“Dengan adanya peristiwa ini kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya atas janji manis yang diberikan para calo yang mengaku bisa mempekerjakan sebagai buruh migran ke negara Kawasan timur tengah,” katanya.
“Sampai dengan saat ini Pemerintah telah mengehentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di Negara Kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015,” pungkasnya.[Fik]