Penetapan tersangka terhadap kasus korupsi PT POSFIN merupakan sebuah gebrakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar Asep Nana Mulyana yang baru menjabat sekitar satu bulan di Kejati Jabar.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil saat menjadi narasumber program talkshow di Sultan TV, Rabu (15/9)
“Ini adalah salah satu gebrakan dari bapak kajati yang baru, Bapak Dr. Asep Nana Mulyana, yang kalau dihitung dari masa kerja, ya, baru sebulan beliau di sini, alhamdulillah, kita sudah bisa melakukan kegiatan yang lebih dalam pidsus ini,” ungkap Dodi.
Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah menahan mantan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN atas kasus Tindak Pidana Korupsi di PT. Pos Finansial Indonesia selaku anak perusahaan dari PT. Pos Indonesia, pada Selasa (14/9).
Direktur PT. POSFIN berinisial S dan Manager Keuangan dan Akutansi PT. POSFIN berinisial RDC diduga melakukan penyimpangan dalam penggunaan keuangan secara tidak sah PT. Pos Finansial Indonesia tahun 2018—2020, sekurang-kurangnya sebesar Rp52,6 miliar.
Diakui Dodi, pandemi COVID-19 menjadi kendala pengungkapan kasus ini, di mana pemeriksaan yang melibatkan pertemuan secara langsung dapat mengakibatkan penyebaran virus corona.
“Kita tahu, kita sempat mengalami tingginya (kasus positif) pandemi di kurun waktu Juli—Agustus pertengahan. Kalo tidak salah, Saudara RDC ini sempat isolasi mandiri juga karena positif COVID,” lanjutnya.
Terkait kasus korupsi ini, Kejati Jabar berupaya mengembalikan kerugian negara dengan menerapkan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Kerugian-kerugian ini kami berkomitmen dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, khususnya Bidang Pidana Khusus, terus berupaya sekuat tenaga untuk mengembalikan kerugian negara ini,” seru Dodi.
Dodi berharap, pengungkapan ini dapat menjadi sinyal kepada lembaga-lembaga lain, baik BUMN maupun pemerintah, untuk bersama-sama melakukan pemberantasan terhadap korupsi.
“Kami berharap, hukum dapat ditegakkan dan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Jangan ada lagi kerugian-kerugian negara lainnya yang muncul dari berbagai perkara korupsi,” pungkasnya.