SERANG, Sultantv.co – Ditreskrimum Polda Banten terus melakukan penyelidikan terhadap kasus pemalakan proyek pembangunan sebesar Rp 5 triliun di PT Chandra Asri Alkali (CAA), Kota Cilegon.
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya sebuah video viral yang menayangkan sejumlah organisasi pengusaha di Cilegon meminta proyek Rp 5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali, tanpa melalui proses lelang.
Adapun, sejumlah organisasi pengusaha tersebut di antaranya yakni Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Cilegon dan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon.
Terkait video viral tersebut, Direktur Reskrimum (Dirreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol. Dian Setyawan mengatakan saat ini pihaknya dalam proses penyelidikan dan telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 5 orang saksi.
“Kemarin kita sudah melaksanakan pemeriksaan kepada 5 orang saksi. Salah satunya dari Ketua Kadin dan 4 lainnya dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT Chengda,” kata Dian, di Mapolda Banten, Jumat, 16 Mei 2025.
“Kemudian untuk hari ini (Jumat) diagendakan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi lainnya, yang berada di dalam unggahan video tersebut. Salah satunya Ketua HIPMI Cilegon. Nanti kita lihat aja, mudah-mudahan yang bersangkutan hadir,” ungkap dia.
Untuk agenda pemeriksaan hari ini, lanjut Dian, termasuk orang yang melakukan ancaman terkait meminta proyek pembangunan Rp 5 triliun kepada perusahaan tersebut.
Ia mengaku belum bisa berbicara lebih jauh terkait kasus ini, lantaran masih dalam proses tahap penyelidikan.
Namun, Dian menjelaskan bahwa Polda Banten akan melakukan gelar perkara. Apabila unsur tindak pidana terpenuhi, maka otomatis akan dilakukan penyidikan.
“Kami akan menindak lanjuti dengan penyidikan dan proses tuntas sesuai hukum yang berlaku. Kami mohon kerja samanya, nanti setiap perkembangan pasti kita sampaikan,” tandasnya. (Roy)