SERANG, Sultantv.co – DPRD Kota Serang mengomentari kebijakan Wali Kota Serang Budi Rustandi, perihal rencana pembentukan Satgas Penyelamatan Aset untuk mengambil alih sejumlah aset yang saat ini masih dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.
Ketimbang pembentukan Satgas Penyelamatan Aset, pihak legislatif justru lebih condong membentuk Panitia Khusus (Pansus) Aset.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Muhammad Farhan Aziz, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin, 16 Juni 2025.
“Kalau di perannya DPRD lebih tepatnya sih kita bentuk Pansus,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini, kepada wartawan.
Farhan mengakui jika memang terdapat 10 aset Pemkab Serang yang tidak akan diserahkan kepada Pemkot Serang. Hal itu berdasarkan notula rapat tahun 2002 silam, pada masa Wali Kota Serang terdahulu.
Di periode sebelumnya pun pihak DPRD sempat membentuk pansus, dan sudah 90 persen aset diserahkan ke Kota Serang.
Namun, masih ada 10 aset strategis yang berada di jantung Kota Serang namun tidak akan diserahkan pihak Pemkab, termasuk gedung pendopo bupati.
“Ini menurut saya masalah, sehingga yang perlu dibentuk adalah pansus sebenarnya. Untuk mentelaah ulang apa hasil dari MoU atau kesepakatan yang terjadi pada 2002 tersebut,” terang Farhan.
“Siapa tahu ada kesepakatan asimetris, dalam arti tidak berimbang maupun dasar hukumnya pun masih lemah sehingga kita masih punya celah untuk mengambil hak tersebut,” tambahnya.
Secara lokasi, sambung Farhan, beberapa aset yang berada di kawasan pendopo bupati sudah menjadi pusat Kota Serang. Kebutuhan ini pun dinilai bukan persoalan ajang gaya-gayaan kantor pemerintahan.
Tetapi dirinya melihat masalah yang dialami oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) yang telah kalah dalam gugatan di pengadilan.
“Dindik perlu kantor, sehingga itu bisa menjadi alternatif pak wali pindah ke pendopo dan Dindik bisa menempati kantor wali kota sekarang,” katanya.
Maka pihaknya akan mendorong pembentukan pansus aset, untuk berupaya mengambil alih 10 aset yang enggan diserahkan oleh Pemkab Serang.
Farhan menjelaskan, bahwa pembentukan pansus aset akan mengikutsertakan para ahli hukum, yang dapat dibiayai pihak DPRD, untuk mentelaah kembali notula di tahun 2002 silam.
“Saya juga gak terlalu paham soal hukum secara spesifiknya. Cuma yang saya bayangkan ini harus kita telaah kembali, ada kemungkinan gak kita bisa mengambil. Saya belum melihat hasilnya tapi kita harus ke sana arahnya,” katanya.
Jika 10 aset strategis tersebut tidak diserahkan, maka Farhan menilai bahwa hal tersebut akan menimbulkan distorsi antar kedua daerah, yaitu Pemkab Serang dengan Pemkot Serang.
“Kalau yang strategis harus kembali ke kota lah, karena secara geografis itu berada di pusat Kota Serang. Kedua, distorsi. Dalam arti, tanpa maksud mendeskriminasi temen-temen di kabupaten, yang masih berada di Kota Serang kami khawatir siapa tahu bentuk pelanggaran itu seakan berasal dari Kota Serang padahal itu murni kegiatan dari kabupaten. Maka harus jelas ada garis marga antara Kabupaten dengan Kota Serang,” beber Farhan.
Diketahui, adapun 10 aset Pemkab Serang yang batal diserahkan antara lain gedung pendopo bupati, kantor DPRD, gedung Sekretariat Daerah (Setda), gedung inspektorat, kantor Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo).
Kemudian, gedung RSUD dr Drajat Prawiranegara, rumah dinas wakil bupati, kantor Dinkes yang berada di samping RSUD, dan kantor BPMD yang di depan kantor Kelurahan Cipare. (Roy)





