SERANG – Polda Banten buka suara terkait aksi teror berupa pelemparan puluhan ular kobra di kediaman mantan Gubernur Banten Wahidin Halim, di Pinang, Kota Tangerang Rabu (25/1) lalu.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto mengatakan peristiwa pelemparan puluhan ular kobra di kediaman mantan Gubernur Banten. Kata dia, kasus tersebut masuk kepada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
“Secara administrasi wilayah tersebut masuk ke Provinsi Banten, namun untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya,” kata Didik, Kamis (26/1/2023).
Oleh karena itu, tindak lanjut penanganan peristiwa pelemparan puluhan ular kobra di kediaman mantan orang nomor satu di Provinsi Banten itu, akan ditangani oleh Polda Metro Jaya.
“Untuk wilayah hukum masuk ke Polda Metro Jaya sehingga penanganannya akan dilaksanakan oleh Polda Metro Jaya sesuai dengan tempat kejadian perkara,” pungkasnya. (Fik)



