SERANG – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Banten disomasi Perkumpulan Maha Bidik Indonesia (PMBI). ORI Perwakilan Banten sebagai tergugat diharuskan memberikan dokumen yang diminta PMBI.
Hal itu berdasarkan putusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten Nomor: 069/KI BANTEN-PS/2023 tanggal 19 Desember 2023 yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan informasi publik yang diajukan PMBI.
Adapun dokumen yang harus diberikan kepada PMBI berupa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau yang sejenisnya dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Keuangan Tahun Anggaran 2022 setelah diaudit oleh pihak yang berwenang.
“Sejauh ini, dari dua dokumen yang diminta tersebut ORI Perwakilan Provinsi Banten belum memberikan dokumen SPJ Keuangan Tahun anggaran 2022. Kami melihat ini ada unsur kesengajaan, karena tidak menaati atau patuh atas Putusan KI Provinsi Banten, lembaga yang setara dengan ORI karena dibentuk berdasarkan undang-undang,” terang Ketua PMBI, Moh Ojat Sudrajat, Senin (15/1).
Oleh Karena itu, PMBI mengirimkan somasi atas tidak dilampirkannya SPJ tersebut kepada pihak PPID ORI Perwakilan Provinsi Banten yang dijabat oleh Kepala ORI Perwakilan Provinsi Banten.
“PMBI melayangkan surat dengan Nomor: 009/MBI-OM/I/2024 tanggal 15 Januari 2024. Kami memberikan waktu tiga hari kerja pasca diterima surat somasi tersebut untuk memberikan dokumen SPJ tersebut,” tegasnya lagi.
Lanjutnya, jika dokumen tersebut tidak diberikan maka pihaknya akan menyelesaikan hal itu melalui jalur hukum yang diatur dalam Undang-Undang KIP dan aturan perundang-undangan lainnya.
“Atau setidaknya kami akan mengajukan permohonan penyitaan ke PTUN Serang,” pungkasnya. (Fik)