Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri pengukuhan pimpinan DPRD Kota Serang yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Serang, Jl. Syech Nawawi Al Bantani, Kelurahan Banjaragung, Cipocok Jaya, Kota Serang, Jumat (27/9/2024).
Pengukuhan atau pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Serang Yunto Safarillo. Berdasarkan hasil penetapan, diputuskan bahwa untuk posisi Ketua DPRD Kota Serang dipimpin oleh Muzi Rohman dari Fraksi Golkar.
Kemudian posisi Wakil Ketua ada Roni Alfanto dari Fraksi Nasdem, Hasan Basri dari Fraksi PKS dan Farhan Azis dari Fraksi Demokrat. Keempat pimpinan DPRD Kota Serang itu dikukuhkan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 329 Tahun 2024 tentang Peresmian Pimpinan DPRD Kota Serang Masa Jabatan 2024-2029.
Al Muktabar mengungkapkan, dalam sumpah yang diucapkan tadi ada bait yang benar-benar harus diperhatikan oleh semua pihak, terkhusus kepada pimpinan DPRD Kota Serang, yakni akan bertanggungjawab terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
“Itu penting sekali karena cita-cita berdirinya Kota Serang juga untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat. Dan agenda kerja itu harus direalisasikan melalui instrumen APBD Kota Serang,” katanya.
Dikatakan Al Muktabar, kerangka besar agenda pemerintahan itu sejatinya melingkupi sektor pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
“Saya juga mengingatkan bahwa sudah ada tugas yang menanti berkenaan dengan pembahasan perubahan anggaran 2024,” katanya.
Para pemimpin DPRD Kota Serang yang sudah dilantik ini juga harus segera menyiapkan agenda APBD 2025, RPJMD 2024-2029 serta RPJPD 2025-2045 sebagai upaya sekaligus langkah untuk menyongsong upaya pencapaian Indonesia Emas Tahun 2045 dengan mempersiapkan SDM unggul.
“Maka dari itu kita ingin peningkatan SDM itu menjadi program prioritas,” ujarnya.
Dalam penyusunan perubahan APBD 2024 dan APBD 2025 nanti, Presiden Jokowi terus menekankan kepada kita semua agar kebijakan postur anggaran yang dialokasikan itu lebih diperbanyak kepada program-program yang menyentuh langsung kepada masyarakat.
“Seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, pendidikan, serta infrastruktur. Itu semua harus diperbanyak untuk masyarakat, setidaknya 80 persen untuk program kemasyarakatan,” jelasnya.
Diungkapkan Al Muktabar, penyelenggara pemerintahan daerah terdiri dari eksekutif dan legislatif. Legislatif dengan tiga kewenangan utamanya meliputi legislasi, pengawasan, dan budgeting diharapkan bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pj Wali Kota Serang Nanang Saefuddin mengatakan, sejatinya sinergitas dan kolaborasi antara eksekutif dengan legislatif di Kota Serang selama ini sudah berjalan dengan baik.
“Hal itu penting guna menciptakan pemerintahan yang harmonis dalam melayani masyarakat Kota Serang,” katanya.