SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mendukung penuh penegakkan hukum atas kasus alih fungsi Situ Ranca Gede di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
Al Muktabar mengatakan, Pemprov Banten memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penegakan hukum terhadap pemanfaatan dan aset daerah.
“Itu adalah bagian dari aset daerah bila ada pelanggaran disana tentu akan dilakukan penegakkan hukum,” kata Al Muktabar di Pendopo Gubernur Banten, Senin (22/1).
Al Muktabar menegaskan, semua pihak harus patuh terhadap hukum yang sedang berproses. Ia juga berharap, penegak hukum dapat menangani kasus tersebut dengan baik.
“Saya pikir sudah diambil langkah-langkah oleh penegakan hukum dan kita menunggu hasil dari itu,” ujarnya.
Al Muktabar juga mengingatkan, Pemprov Banten telah melakukan penataan dan pengelolaan aset daerah secara baik. Hal ini dilakukan agar aset daerah dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
“Kemarin kita juga punya situ cihuni situ cipondoh dan berbagai situ semua dilakukan dengan langkah-langkah sesuai prosedur khususnya dalam penataan kelolaan dan pemanfaatan aset daerah ,” tuturnya.
Situ Ranca Gede seluas 25 hektare itu diduga telah dialihfungsikan menjadi kawasan industri oleh pihak swasta. Alhasil, situ tersebut tidak lagi berfungsi sebagai daerah resapan air dan tempat wisata. (Fik)